Kediri, LIPUTAN68.COM—Karena menyediakan layanan plus-plus, sebuah panti pijat di Kota Kediri digerebek aparat kepolisian dari Resort kediri kota. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan sebagai pemilik tempat usaha, dan bukti transaksi esek-esek, Sabtu, (18/1).
Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil membongkar praktek prostitusi berkedok panti pijat yang berada di Dandangan, Kota Kediri. Petugas mengamankan pemilik panti berinsial EPW (23) bersama sejumlah barang bukti.
Menurut kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana, penggerebekan panti pijat plus-plus tersebut bermula dari informasi masyarakat. “Petugas mendapati seorang perempuan terapis tengah memberikan layanan esek-esek kepada pelanggannya,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan diketahui, apabila pemilik usaha menyediakan tiga paket layanan plus-plus mulai harga Rp 150 hingga Rp 250. “Dari bisnis terlarang itu, tersangka memperoleh keuntungan mulai dari Rp 130 hingga Rp 180,” imbuhnya.