Lampung, LIPUTAN68.COM––Hasil diskusi yang digelar di Kampus Universitas Bandar Lampung (UBL), (22/1/2020), masih menyisakan seribu cerita dari berbagai sudut pandang, baik dari akademisi dan praktisi lingkungan yang turut hadir, memberikan tanggapan tentang pendapat Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi.
Melalui perhelatan acara diskusi publik yang dilaksanakan di Aula M Pascasarjana UBL, dengan tema membangun sinergi dalam upaya konservasi sumber daya hutan dan lingkungan, menghasilkan sebuah pandangan mendasar yang bersifat menjadi keputusan dari orang nomor satu di Provinsi Lampung.
Gubernur Lampung berpendapat bahwa pembangunan teropong bintang atau yang biasa disebut Lampung Astronomical Observatory (LOA), harus dihentikan, berkaitan dengan tanggapan Gubernur Lampung akademisi maupun praktisi lingkungan, memiliki penilaian dan pendapatnya masing-masing, ada yang mengukur dari biaya pembangunan yang telah menelan Miliyaran Rupiah, serta argumen dukungan berdasarkan alasan normatif yang memperbolehkan kegiatan mega proyek tersebut legal untuk tetap dilaksanakan.
Kali ini, ada sebuah argumentasi mendasar yang berbeda dari akedimisi muda Fakutas Hukum UBL, sekaligus selaku Ketua Panitia acara Diskusi Publik di UBL, Rifandy Ritonga.
Menanggapi pembangunan LOA, Rifandy saat diwawancarai Jurnalis Jarrak-Pos, memberikan apresiasi kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang telah bersikap tegas, dan solutif serta progrsif terhadap kepentingan pembangunan LOA. (28/1)
“Seorang pemimpin memang harus memiliki loncatan pemikiran yang matang, menerawang jauh ke depan, bukan hanya melihat untungnya saja namun rugi juga layak menjadi perhitungan yang matang apalagi hal kebijakan tersebut, berkaitan dengan keselamatan masyarakat, kepentingan rakyat jangka panjang”.
Lebih lanjut Ritonga sapaan akrabnya, menjabarkan bahwa, “Seorang akademisi itu harus mampu menjabarkan permasalahan secara komprehensif melalui banyak sudut pandang keilmuan, tidak bisa hanya berdasarkan satu pegangan aturan regulasi saja, namun harus terseistematis, berhirarki dan runtut untuk dapat menyimpulkan masalah ini benar atau tidak tetap atau tidak, supaya segala suatu kebijakan itu tidak cacat secara yuridis pada akhirnya”, hematnya.