Cegah Korupsi Sektor SDA, KPK bersama Paramadina Selenggarakan Seminar

Pada 18 Februari 2020

Jakarta, LIPUTAN68.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Universitas Paramadina, Indonesia Global Compact Network (IGCN), dan Ford Foundation menyelenggarakan seminar sehari bertajuk “Pencegahan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam (SDA)”, pada Selasa (18/2) pukul 09.00 s.d. 16.00 bertempat di Auditorium Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jl. HR Rasuna Said Kav. C1, Jakarta Selatan.

Seminar bertujuan untuk mempromosikan pentingnya bisnis yang berintegritas pada korporasi di sektor SDA, meningkatkan pengetahuan tentang dasar hukum tindak pidana korupsi di Sektor SDA, meningkatkan pengetahuan tentang elemen-elemen program antikorupsi di korporasi, dan mempromosikan panduan Cegah Korupsi (CEK) di Sektor SDA.

“Konsep pertanggungjawaban pidana telah bergeser dari natural person atau individu menjadi korporasi yang bisa dipidana. Oleh karena itu, sangat penting bagi korporasi memiliki sistem pencegahan korupsi.” Kata Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) Giri Suprapdiono saat membuka seminar.

Sejalan dengan komitmen KPK mencegah korupsi di sektor swasta, Rektor Universitas Paramadina Firmanzah mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kali kesekian kerja sama antara Paramadina dan KPK dalam mendorong upaya-upaya pencegahan korupsi. Salah satunya pernah dilakukan dengan mengumpulkan Bupati dan Wali Kota untuk merumuskan upaya-upaya pencegahan korupsi.

“Sebagai kampus pioneer yang mewajibkan mahasiswanya mengambil mata kuliah antikorupsi, bersama pimpinan KPK sebelumnya Paramadina juga pernah dipertemukan dengan asosiasi perguruan tinggi swasta Indonesia untuk mempromosikan mata kuliah wajib antikorupsi agar dapat diadopsi oleh semua perguruan tinggi di Indonesia. Dan sekarang bersama KPK dan SKK Migas, Paramadina mencoba hadir untuk menjadi bagian solusi dari permasalahan SDA di Indonesia,” katanya.

Firmanzah juga menyampaikan bahwa hasil penelitian Universitas Paramadina (2019) kepada 38 orang direksi dan manajemen perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan belum memiliki upaya sistematis untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.

BAGIKAN KE :
  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *