Liputan BERITA

Kejaksaan Tinggi Lampung Terima Uang Pengganti 10 Miliyar, Dari Terpidana Alay

Ditulis oleh Liputan68 pada 20 Februari 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

Lampung, LIPUTAN68.COM | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima cicilan uang pengganti dari terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay senilai Rp10 miliar yang diberikan oleh pihak keluarga terpidana didampingi penasihat hukumnya, Sujarwo.

“Ini cicilan kedua kalinya, yang kami terima sebesar Rp10 miliar secara tunai,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Diah Srikanti di Bandarlampung, Kamis, (20/2/2020).

Dia melanjutkan uang yang diantarkan oleh keluarganya Alay dan penasihat hukumnya itu untuk cicilan atas keseluruhan senilai Rp106 miliar berdasarkan penetapan putusan dari pengadilan.

Cicilan tersebut nantinya akan segera disetorkan ke kas negara oleh tim jaksa eksekutor dari Kejari Bandarlampung.

“Hari ini juga akan kita setorkan. Sebelumnya pada tanggal 22 maret 2019, terpidana telah mencicil senilai Rp1 miliar. Jadi total uang pengganti saat ini jadi sebesar Rp95 miliar,” kata dia. /LPT

Editor ; Eno

 

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian