JAKARTA, LIPUTAN68.COM | Focus Group Discussion (FGD – red) yang digelar Ikatan Media Online (IMO Indonesia) akhirnya sepakat membentuk tim khusus dalam rangka menelaah kembali RUU Omnibus Law Cipta Kerja, acara FGD berlangsung kemarin pukul 14.00 – 17.00 di Cafe & Resto The Atjeh Connection, Sarinah Jakarta, Sabtu (29/2/2020).
FGD IMO-Indonesia yang dilaksanakan oleh DPW IMO-Indonesia DKI Jakarta menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki kepakaran di bidangnya masing-masing, diantaranya Helex Wirawan (ahli hukum dan ekonomi), Yuspan Zalukhu (Akademisi & ahli Hukum), Maskur Husain (Advokat dan Ketua Umum DPP HPI), M. Nasir Bin Usman (Sekjen DPP IMO), Ismet (Kementerian Hukum dan HAM) serta Yakub Ismail (Ketum DPP IMO Indonesi), yang dimoderatori oleh Muliansyah selaku Ketua DPW IMO DKI Jakarta.
Sejumlah pengurus serta anggota dari IMO-Indonesia dan Himpunan Pewarta Indonesia (HPI -red) tampak hadir dan berbaur dengan awak media yang memenuhi giat FGD. Dalam sambutan pembuka yang disampaikan oleh moderator, bahwasanya FGD tersebut digelar agar ada ruang diskursus bagi organisasi dan masyarakat pers untuk dapat menyampaikan pandangan serta masukan terkait RUU Cipta Kerja Omnibus Law tersebut.
Adapun hal ini juga menjadi momentum bagi lintas sektor, “Khususnya industri media online.”
Silang pendapat dan pandangan yang berjalan dari sesi pertama sampai akhir menjadi warna dalam dinamika FGD RUU Cipta Kerja Omnibus Law, argumentasi yang dibangun oleh para nara sumber dalam perdebatan berjalan cukup alot sehingga mendapat atensi yang serius dari audience yang mengikuti jalannya FGD tersebut.
M. Nasir Umar selaku narasumber pertama menyatakan “Pemerintah sekarang terlihat sangat baik dengan pihak Pers akan tetapi anehnya, banyak yang tidak terakomidir khususnya bagi pengusaha Pers padat karya yang seolah di anak tirikan pemerintah melalui Dewan Pers dengan berbagai aturan yang dirasakan cukup menyulitkan bahkan menurut M. Nasir tidak sejalan dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, oleh sebab itu pemerintah diharapkan melalui Dewan Pers bisa mengakomodir perusahan pers tanpa pilih kasih.
Hal yang berbeda di sampaikan Ketua Umum DPP IMO-Indonesia “Terkait dengan rancangan UU tersebut disampaikan Presiden Jokowi pada saat pidato perdana pasca terpilih untuk periode yang kedua, bahwasanya akan ada regulasi baru “OMNIBUS LAW.”
Sejak hal tersebut digulirkan ruang publik dipenuhi oleh diskursus pada lintas sektor, diantaranya dunia kerja terkait UU NO. 13 tentang ketenagakerjaan, adapun UU 40 tahun 1999 tentang pers yang sudah hampir 21 tahun berlaku, juga menjadi bagian pada ruu cipta kerja omnibus law.