Pada Selasa, 3 Maret 2020
Makasar, LIPUTAN68.COM | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan rapat koordinasi dan evaluasi (monev) perencanaan dan penganggaran daerah serta pengadaan barang dan jasa di Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam monev yang berlangsung hari ini, Selasa (3/3/2020) bertempat di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, juga disampaikan capaian pemda se-provinsi Sulsel dalam program koordinasi supervisi pencegahan terintegrasi (korsupgah) tahun 2019.
Dari evaluasi tersebut, KPK mengapresiasi Sulsel yang telah melakukan penyelamatan aset dan keuangan daerah serta penertiban aset selama tahun 2019 senilai total Rp6,9 Triliun. Selain itu, selama tahun yang sama Sulsel juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai total Rp447 Miliar. Atau terjadi peningkatan sebesar 8 persen dari PAD tahun 2018.
Capaian itu merupakan hasil pendampingan KPK terhadap Pemerintah Provinsi Sulsel dan 24 Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulsel selama tahun 2019.
Upaya-upaya yang dilakukan KPK untuk mendorong perbaikan tata kelola dalam manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan daerah, di antaranya dengan mendorong penghematan anggaran daerah dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), implementasi tax clearance atau Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang terintegrasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPM-PTSP), penagihan tunggakan pajak dan retribusi, penertiban aset terkait Pendanaan, Personil, Prasarana, dan Dokumen (P3D), penertiban aset daerah-daerah pemekaran, rekonsiliasi aset daerah dengan beberapa Kementerian, penyelesaian aset bermasalah, penertiban kendaraan dinas, penertiban fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum dan fasos).
Terkait penertiban aset Pendanaan, Personil, Prasarana, dan Dokumen (P3D), KPK membantu Pemprov Sulsel menata kembali aset P3D di sektor pendidikan, kelautan dan perikanan, perhubungan, dan kehutanan. Di tahun 2019, berhasil dilakukan penertiban aset P3D senilai Rp3,2 Triliun.
Sementara, terkait penertiban aset daerah-daerah pemekaran, KPK mendampingi proses serah terima aset antara Kab Luwu dengan Kota Palopo. Tercatat ada 79 aset senilai total Rp42,9 Miliar.