Pada Sabtu, 13 Maret 2020
Balikpapan, LIPUTAN68.COM | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangkaian kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) di Provinsi Kalimantan Timur mendorong Kepala dan jajaran Kantor Wilayah Pajak Provinsi Kalimantan Timur dan Utara untuk terus melakukan penagihan piutang pajak tambang terhadap para pelaku usaha terkait.
Sepanjang tahun 2019 KPK telah mendampingi proses penagihan tunggakan pajak pertambangan di Provinsi Kaltim senilai total Rp1,3 Triliun. Teridiri atas tagihan pajak di sektor mineral dan batubara (minerba) sebesar Rp879 Miliar dan dari sektor minyak dan gas bumi (migas) sebesar Rp421,6 Miliar.
“Pengawasan pajak harus lebih berani dan maju ke depannya. Yang lebih penting dalam penanganan pelanggar pajak bukan semata sanksi penjara, tapi pengenaan denda yang lebih besar dari jumlah pelanggaran pajak,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Kantor DJP Kalimantan Timur dan Utara, Jalan Ruhui Rahayu No. 1, Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis 12 Maret 2020.
Kaltim saat ini, tambah Nawawi, sedang menjadi sorotan. Hal ini terkait dengan rencana pembangunan ibu kota baru. “KPK diminta Presiden mengawal proses pembangunan itu. Kami minta agar sinergitas dapat ditumbuhkan dalam pengelolaan pembangunan di Kaltim. Jangan lagi ada ego sektoral,” pesannya.
Dalam pertemuan tersebut Nawawi juga memantau langsung kemajuan penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan penerimaan pajak pertambangan.