PENGAJUAN ANGGARAN DANA CORONA RP.315 MILIAR KE MENTERI DALAM NEGERI TIDAK MELIBATKAN DPRD KOTA BATAM
BATAM, LIPUTAN68.COM | Ketua DPRD Kota batam Nuryanto sangat menyayangkan pada wali kota batam Muhammad Rudi pengajuaan anggaran wabah corona -covid -19 sebesar Rp.315 miliar ke Menteri dalam Negeri tidak melibatkan DPRD kota batam.
Ketua DPRD Nuryanto menjelaskan pada awak media kenapa wali kota batam tidak melibatkan kami anggota DPRD ungkapnya, Selasa (14/4/2020)
Nuryanto menambahkan DPRD Kota Batam selalu mendukung kebijakan Pemerintah Kota Batam.aplagi penanganan wabah covid -19
dan hal -hal yang menyagkut anggaran penanganan covid -19 pasti kami dukung sepenuhnya, karena misi kemanusiaan ungkapnya.
Semenjak Bulan Januari sampai sekarang kami angota DPRD komitmen tetap mendukung penanganan wabah covid -19 kata Nuryanto yang disapa cak Nur.
Nuryanto menambahkan sampai saat ini anggaran yang diajukan ke Mendagri sebesar Rp.315 miliar program nya seperti apa ?
Segarusnya Pemerintah kota Batam menyurati DPRD kota Batam dulu kita bahas bersama programnya dan pembahasan tidak lama ujar Nuryanto, apalalagi masalah wabah covid -19.semua harus bergerak dan kerjasama dalam menangani wabah covid -19.
Sebaik nya pemerintah Kota Batam sebelum mengajuka ke Menteri Dalam Negeri bicarakan terlebih dahulu dengan DPRD Kota Batam.
Misi DPRD dan Pemkot sama untuk kenanusiaan menangani wabah covid -19, kami tak mau Masyarakat kota batam menuding tidak memperjuangkan aspirasi dan memperhatikan rakyat kota Batam. /Red-liputan68
Editor ; Seno

Tinggalkan Balasan