Dianggap Melanggar Kode Etik, Saleh Dipecat Dari Anggota PWI Aceh

BANDA ACEH, WWW.LIPUTAN68.COM |  Ketua Persatuaan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Aceh, Tarmilin Usman menjelaskan, bahwa Pimpinan Modus Aceh Muhammad Saleh, tidak lagi menjadi keluarga besar organisasi terbesar di negeri ini yakni PWI. “Pak Saleh tidak lagi sebagai anggota PWI,” tegas Tarmilin Usman kepada awak media, Rabu 22 April 2020.

Ketika ditanya tentang pemberhentian Muhammad Saleh dari keanggotaan PWI, Tarmilin Usman, menambahkan saat itu ianya tersandung kasus pelanggaran kode etik.

Dimana, salah seorang warga Banda Aceh, melaporkan ke Dewan Pers, bahwa Saleh dituding melakukan pemerasan terhadap diri warga tersebut.

Kasus itu, sempat sampai ke pengadilan. Akhirnya, kedua belah pihak antara Saleh dengan warga tersebut berdamai.

Namun, tambah Tarmilin Usman, karena Saleh terbukti melakukan melanggar kode etik. Maka, PWI Pusat memberhentikan ianya secara penuh dari keanggotaan PWI.

Atas dasar itulah, tambahnya, pimpinan Modus Aceh itu, diberhentikan secara
penuh oleh PWI Pusat.

Peberhentian itu berdasarkan Surat Keputusan PWI Nomor 192-PLP/PP-PWI/2015. Tentang tindakan organisasi terhadap Muhammad Saleh. Sejak 20 November 2015, Saleh tidak lagi anggota PWI.

BAGIKAN KE :
  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *