TEC Sosialisasikan Perda Rembuk Desa

Pada Senin, 16 Maret 2020

Lampung, LIPUTAN68.COM | Munculnya konflik terbuka yang sering terjadi, umumnya berawal dari masalah sosial yang tidak terselesaikan dengan baik sehingga mengakibatkan permasalahan tersebut berubah menjadi konflik sosial dan permasalahan hukum.

Oleh sebab itu, dibawah Kepemimpinan Gubernur Lampung Ir.H.Arinal Djunaidi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung gencar melakukan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.

Foto ; Rec.dok/

Salah satunya adalah Anggota DPRD Provinsi Lampung H. Tony Eka Candra (TEC). Politisi senior Partai Golkar Lampung ini mengajak Drs. Rusfian Effendi, MIP sebagai pemateri guna melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 di Desa Gedung Agung Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (15/3/2020).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Drs. Rusfian Effendi, MIP selaku Pemateri dan Sugeng Kristianto selaku Moderator, hadir juga Tokoh asal Jati Agung DR. Frans Nurseto S, M.Psi, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Maria Agatha Wartinem, dan A.Beny Raharjo, perwakilan Polsek Jati Agung, Perwakilan Koramil Jati Agung, Perwakilan Camat Jati Agung, Ketua Apdesi Jati Agung, Para Kepala Desa Se-Kecamatan Jati Agung, para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Wanita, dan Tokoh Pemuda Se-Kecamatan Jati Agung.

Foto ; Rec.dok/

Dalam sosialisasi yang dihadiri 350 lebih peserta yang terdiri dari 21 Desa se-Kecamatan Jati Agung, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung ini memaparkan bahwa Rembuk desa dan Kelurahan dimaksudkan, sebagai pedoman dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung ini juga menyampaikan, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, Perda tersebut merupakan hasil kerja sama antara pihak Legislatif (DPRD) dengan Eksekutif (Gubernur) yang didalamnya mengatur kepentingan umum.

Foto ; Rec.dok/
BAGIKAN KE :
  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *