Liputan BERITA

MENTRI TENAGA KERJA ( MENAKER ) MENGHIMBAU THR WAJIB DIBAYARKAN -7 H KEPADA SEMUA PERUSAHAAN

Ditulis oleh Liputan68 pada 16 Mei 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

Jakarta – liputan68.com | Jelang perayaan
Hari Raya Idulfitri tahun 2020, Menteri
Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengingatkan
para pengusaha untuk membayarkan
Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat
waktu.

“THR Keagamaan merupakan pendapatan
non upah yang wajib dibayarkan oleh
pengusaha kepada pekerja/buruh,
paling lambat 7 hari sebelum hari raya
keagamaan,” kata Menaker Ida Fauziyah
saat berkoordinasi dengan Kepala Disnaker
Provinsi Se-Indonesia melalui sambungan
video di Jakarta, hari Senin (11/5).

THR Keagamaan sendiri diatur dalam
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan
Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh
Di Perusahaan.

Permenaker ini merupakan
aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI
Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Pengusaha yang terlambat membayar
THR Keagamaan kepada pekerja/buruh
dikenai denda, sedangkan pengusaha yang
tidak membayar THR dapat dikenai sanksi
administratif hingga penghentian sebagian
usaha,” jelas Menaker.

Sumber : Menaker.RI
editor : SF

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian