Jakarta – liputan68.com | Jelang perayaan
Hari Raya Idulfitri tahun 2020, Menteri
Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengingatkan
para pengusaha untuk membayarkan
Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat
waktu.
“THR Keagamaan merupakan pendapatan
non upah yang wajib dibayarkan oleh
pengusaha kepada pekerja/buruh,
paling lambat 7 hari sebelum hari raya
keagamaan,” kata Menaker Ida Fauziyah
saat berkoordinasi dengan Kepala Disnaker
Provinsi Se-Indonesia melalui sambungan
video di Jakarta, hari Senin (11/5).
THR Keagamaan sendiri diatur dalam
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan
Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh
Di Perusahaan.