Tuduhan Miftahul Ulum terhadap mantan Jampidsus, Cederai Institusi Kejaksaan RI

Tuduhan Miftahul Ulum terhadap mantan Jampidsus, Cederai Institusi Kejaksaan RI

Jakarta, 11 juni 2020

Jakarta – Liputan68.com | Baru-baru ini dunia hukum di tanah air dikejutkan dengan pernyataan Miftahul Umum, selaku asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, yang dalam persidangan menyatakan, bahwa Adi Toegarisman saat menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kecipratan 7 miliar rupiah, terkait penanganan kasus di Kejaksaan Agung. Sedangkan Anggota BPK Achsanul Qosasi kecipratan 3 miliar rupiah, terkait temuan BPK terhadap Kemenpora. Namun keduanya langsung membantah tudingan Ulum tersebut. Pernyataan tersebut kemudian dibantah sendiri oleh Miftahul Ulum usai membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, seperti dikutip dalam Jarrak News jakarta, hari Selasa (9/6/2020).

Dia menyampaikan permohonan maaf kepada Adi Togarisman dan Achsanul atas tudingan yang sebelumnya disampaikan dalam persidangan tipikor . Ulum bahkan menyatakan, kalau dirinya tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Adi dan Achsanul Pun termasuk tidak bertemu dengan utusannya, juga suruhan sebagaimana yang pernah disampaikan dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Dok.foto/ Jarrak News Jakarta

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) TB. Rahmad Sukendar menilai, tuduhan oleh asisten pribadi mantan Menpora tersebut, merupakan “Tuduhan Keji” terhadap Mantan Jampidsus dan telah mencederai Institusi Kejaksaan Republik Indonesia,berharap segera pribadi maupun institusi melaporkan kepada pihak berwajib terkait pencemaran nama baik mantan Jampidsus karena sudah membuat aib kepada diri mantan jampidsus maupun keluarga dan institusi kejaksaan

BAGIKAN KE :
  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *