Kumdam IX/Udayana Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Anggota Kodim Tabanan

TABANAN-LIPUTAN68.COM – Dalam rangka meningkatkan dan memantapkan pemahaman hukum dan menghindarkan personel dari pelanggaran, Kodim 1619/Tabanan mendapatkan Penyuluhan Hukum dari Kumdam IX/Udayana bertempat di Makodim 1619/Tabanan, pada Senin (14/09/2020).

Dilansir dari Pendam IX/Udayana, penyuluhan hukum yang diisi oleh Tim Penyuluhan Hukum dari Kumdam IX/Udayana tersebut dipimpin Mayor Chk Siyono S.H. M.H., pemateri Letda Chk Bastanta Barus.

Tim Penyuluh Kumdam IX/Udayana diterima oleh Kasdim 1619/Tabanan Mayor Inf Dewa Putu Oka bersama Pasi Ops Kapten Inf Putu Sumarnia kemudian dilanjutkan dengan Kegiatan penyuluhan atau sosialisasi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan penggunaan media sosial.

Kasdim 1619/Tabanan Mayor Inf Putu Dewa Oka saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan ucapan selamat datang kepada tim penyuluh.

“Hari ini kita akan mendapatkan penyuluhan hukum, kepada anggota yang hadir dalam kegiatan inj agar bersama-sama menyimak penyuluhan ini dan nantinya dapat dimengerti serta bermanfaat bagi semua anggota sehingga dalam pelaksanaan tugas di lapangan dapat paham tentang aturan hukum sehingga tidak terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan kita sendiri, keluarga maupun satuan,” ucap Kasdim Mayor Dewa.

Sedangkan Mayor Chk Siyono S.H, M.H, menyampaikan bahwa Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perlu dipahami oleh seluruh personel sehingga diharapkan setelah berulangkali disosialisasikan, Anggota Kodim 1619/Tabanan beserta jajaran akan semakin memiliki pemahaman yang baik dan benar terhadap isi dari undang-undang tersebut.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *