Akhirnya Nazaruddin Bebas

Bandung – Liputan68.com – Mantan Politikus Partai Demokrat Muhamad Nazaruddin, Minggu pagi 14 Juni 2020    Sekitar pukul 08.50 Wib Bebas Menghirup udara Segar Setelah Menerima Surat Keputusan (SK) Dari Kemenkumham Dengan Nomor: PAS- 738.PK 01.04.06 TAHUN 2020 TENTANG CUTI MENJELANG BEBAS NARAPIDANA (CMB).

Wartawan Liputan68 Berhasil Menerima informasi Tersebut Senin 15 Juni Langsung Dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung Bapak Thurman SM Hutapea Yang Baru Saja Menjabat Dua Minggu.

Selanjutnya Nazar Akan Menjalani Program Cuti Menjelang Bebas Selama 3 bulan, Dari tanggal 14 Juni 2020 Sampai Dengan tanggal 13 Agustus 2020, Dibawah Pengawasan dan Bimbingan Bapas Bandung, Demikian Thurman menjelaskan kepada awak media.

 

Gambar Muhamad Nazaruddin dok.foto/babatpos.com

Nazar Merupakan Narapidana Yang Terjerat dua Kasus Korupsi Berbeda Di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertama, Pada 22 Agustus 2011, Mantan Anggota DPR  itu Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 200 Juta Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Nazar Terbukti Menerima Suap Sebesar Rp 4,6 Miliar Yang Diserahkan Mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris Kepada Dua Pejabat Bagian Keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.

Nazar Juga Dinilai Memiliki Andil Membuat PT DGI, yang kemudian Berubah Nama Menjadi PT Nusa Konstruksi Engenering, Menang Lelang Proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Di Kementerian Pemuda dan Olah Raga.

Mahkamah Agung Kemudian memperberat Hukuman Nazaruddin, Dari 4 Tahun 10 Bulan Penjara Dan Denda Rp 200 Juta menjadi 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta.

Belum Selesai Menjalani Masa Hukuman Pada Kasus Pertama, Nazar Kembali Divonis Pada 15 Juni 2016 Dalam Kasus Gratifikasi dan Tindak Pencucian Uang. Nazar Divonis 6 Tahun Penjara Dan Denda 1 Miliar Subsider 1 Tahun Kurungan Penjara.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *