Jumat, 26 Juni 2020
KRITERIA USIA SISWI/A MENGHALANGI PERAN GENERASI LEBIH MUDA DALAM PEMBANGUNAN BANGSA
Jakarta – LIPUTAN68.COM – Disadari atau tidak, kebijakan kriteria usia siswi/a saya pastikan mengalangi generasi lebih muda mengambil peran dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia.
Aturan kriteria usia proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta mendapat kritik, bahkan penolakan dari berbagai kalangan, terutama orang tua murid. Karena itu, menurut hemat saya, kebijakan tersebut sebaiknya dibatalkan atas keadilan pendidikan. Mengapa? Saya berpendapat, setidaknya ada empat hal belum maksimal dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta.
Pertama, kebijakan ini tampaknya tidak melalui kajian yang memadai karena masih banyak variabel pendidikan belum menjadi pertimbangan utama, misalnya semangat belajar siswi/a yang bervariasi.
Karena itu, sebaiknya dilakukan terlebih dahulu studi mendalam dan konprihensip dengan melibatkan para pemangku kepentingan, antara lain siswi/a, orang tua murid, pakar pendidikan, dan sebagainya.
Kedua, kebijakan ini bisa jadi tidak melalui sosialisasi yang intensif sehingga menimbulkan penolakan dari kalangan masyarakat yang merasa tidak memperoleh keadilan pendidikan atas kebijakan tersebut. Untuk itu, sebelum kebijakan diberlakukan, mutlak harus dilakukan sosialisasi yang memadai dengan manajemen komunikasi yang baik.
