MEDAN – LIPUTAN68.COM – Terkait dengan salah satu anggota DPRD Sumut yang dinyatakan positif Covid, Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut Afifi Lubis diminta untuk menutup atau menghentikan sementara kegiatan di dalam gedung DPRD Sumatera Utara. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan atau penyebaran virus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Sebagaimana diketahui bahwa seorang anggota DPRD Sumut dr. Tuahman Purba dinyatakan Konfirmasi Covid-19.
