Liputan BERITA

Mumpung Ada Lagi! Warga Pacitan Bisa Dapat Keringanan Pajak Kendaraan hingga Bebas Tunggakan

Ditulis oleh Yuniardi Yuniardi pada 2 Oktober 2026 • ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan,Liputan68.com-Jangan sampai terlewat. Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali membuka program relaksasi pajak kendaraan bermotor yang bisa dimanfaatkan masyarakat, termasuk warga Kabupaten Pacitan.

Momentum ini hadir bertepatan dengan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur. Program berlangsung mulai 1 hingga 30 Oktober 2026, dengan sejumlah keringanan yang membuat beban wajib pajak menjadi lebih ringan.

Kepala Badan Keuangan Daerah Pacitan, Deni Cahyantoro, mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir.

“Ini kesempatan yang baik bagi masyarakat, khususnya yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. Silakan dimanfaatkan selama program masih berlangsung,” kata Deni, Jum’at (2/10).

Mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 dan 100.3.3.1/261/013/2026, pemerintah memberikan keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen.

Tak hanya itu. Dalam program tersebut, pengenaan PKB dan BBNKB tidak mengalami kenaikan.

Yang paling menarik, masyarakat juga bisa mendapatkan pembebasan sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, termasuk pembebasan denda serta pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya, dengan ketentuan yang berlaku.

Program ini juga menyasar kelompok masyarakat tertentu.

Untuk pemilik kendaraan roda dua yang wajib pajaknya masuk kategori kurang mampu dan tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pokok PKB maksimal yang dikenakan sebesar Rp500 ribu.

Kemudahan serupa diberikan untuk sepeda motor roda tiga, dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.

Sementara bagi pengemudi ojek online roda dua, pemerintah memberikan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Namun, denda keterlambatan untuk tahun berjalan tetap dikenakan.

Ada pula diskon 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi buruh pemilik kendaraan roda dua, dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Bukan hanya itu, PKB progresif juga dibebaskan selama periode program sesuai ketentuan.

Deni menegaskan, masyarakat tidak perlu menunggu hingga mendekati batas akhir. Wajib pajak dapat segera mengecek status kendaraannya dan mengurus pembayaran melalui layanan Samsat.

“Kalau memang ada tunggakan, silakan segera dicek dan dimanfaatkan programnya. Jangan menunggu sampai program berakhir,” ujarnya.

Berbagai kanal pembayaran juga tersedia untuk memudahkan masyarakat. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Call Center 031-2957070, WhatsApp Center 0811-3057-070, maupun dengan mendatangi Kantor Bersama Samsat di seluruh Jawa Timur.

Dengan masa berlaku hanya satu bulan, Oktober menjadi momentum bagi warga Pacitan untuk membereskan kewajiban pajak kendaraan dengan berbagai keringanan yang telah disiapkan pemerintah.

Mumpung ada lagi. Jangan sampai kesempatan lewat begitu saja.(Red/yun).

Ditulis oleh Yuniardi Yuniardi

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian