Tak Searah “Amanah & Mashlahah”:
BJB Syariah Salah Kaprah
BANDUNG – LIPUTAN68.com – BANK Jabar Banten (BJB) Syariah, sebut saja BJBS. Berusaha gagah melangkah. Mulai langkah 26 Mei 2010, Sudah 10 tahun di kancah dunia perbankan. Adalah pengembangan usaha (bisnis) perbankan induknya, Bank Jabar Banten (BJB) yang bermula dengan nama tak asing Bank pembangunan daerah (BPD) — yang merata di semua provinsi.
BJB Syariah yang merilis slogan “Mitra Amanah Usaha Maslahah”. Model promosi yang sah-sah saja. Tentu, dimaksudkan menggugah minat (calon) nasabah. Maslahah dapat dimaknai amanah, Tapi di kemudian hari, siapa nyana justru di antara pesan amanah malah muncul salah kaprah, Bisa jadi salah langkah. Bagai berbalik arah. Slogan amanah tak sebaik arah, Maslahah malah bermasalah.
Belakangan mencuat masalah Apalagi, kalau bukan seputar nasabah. Hampir pasti, akibat beruntun salah langkah, Sistem kelola BJBS yang dikendalikan Indra Faletehan sebagai dirut, rasanya patut dipertanyakan. Kuat dugaan, manajemen tak jelas arah. Tak sebanding dengan “Mitra Amanah Usaha Maslahah’.
Lagi, Kredit Fiktif
Apa masalah BJB Syariah? Belakangan terkuak, Sempat mengendap dalam dua tahun terakhir. Lagi-lagi, kredit fiktif. Klise! Nilainya mencapai Rp 566,45 Milyar. Pemberian kredit untuk pembangunan kawasan niaga bernama Mall Garut Super Block di Kota Garut.
Lahan luas, eks pabrik gula Lokasinya strategis dalam lingkar luar pusat kota. Persisnya di Jl. Guntur Garut. Belum diperoleh data terinci seputar agunan yang dipersyaratkan untuk ajuan kredit sebesar itu? Malah diduga tanpa agunan. Pendek berita, kredit macet. Gampangnya, macet total. Terkuak, kredit fiktif.
Pihak Tipikor Mabes Polri turun bertindak. Pada 2017, memblokir sertifikat. Akibatnya “splitsing” serifikat tak dapat dilakukan. Pemasaran gerah, akibat konsumen resah. Penawaran ke publik sudah berlangsung dalam dua tahun terakhir sebelumnya.
Yang menarik, meski kerugian mencapai Rp 566,45 Milyar tadi dan sudah beracara di pengadilan Tipikor — bisa dimentahkan. Kerugian tidak dapat diklasifikasikan sebagai kerugian negara. BJBS adalah anak perusahaan dari bank swasta nasional BJB, menyusul “jaminan” Undang-undang Persereoan Terbatas (UU PT). Dalam hal “kerugian negara” tak berlanjut.
Sebatas bingkai UU PT, tentu saja. Kaku! Sejatinya, bila menelusuri aliran dana (baca: permodalan) — BJBS merupakan pengembangan usaha induknya, BJB yang berkantor pusat di Jl. Braga/Jl. Naripan, Bandung.
Nah, BJB mendapat dukungan dana dari APBD Provinsi Jawa Barat dengan payung badan usaha milik daerah (BUMD). Melalui program penyertaan modal dalam (setiap) tahun anggaran. Dengan kata lain, milik Pemprov Jawa Barat APBD, jadi jelas dana pemerintah.
Tak semata wajib dipertanggungjawabkan, namun dalam terjadi perkara pidana — maka (mestinya) masuk dalam klausul: kerugian negara. Keterlibatan kedua pihak berlanjut. Tak kecuali, Dirut BJBS masa itu — Yocie Gusman atas nama penegakkan hukum, masuk bui.
Bab kasus kredit fiktif BJBS, seolah terbantahkan dalam aspek hukum kerugian negara tadi. Tercegah UU PT. Maknanya ada peran “legal opinion” terhadap hal-ikhwal sengkarut itu.
Sebuah opsi upaya hukum yang memungkinkan tak menyentuh bab kerugian negara. Hal menarik, aroma “tak sedap” berikutnya muncul. Alih-alih dimaknai sabagai “pelajaran berharga”. Posisi “legal opinion” tadi, kembali diolah secara tak bertanggungjawab.
Dijungkirbalik dengan disalahgunakan lewat nomenklatur “jasa pengacara”. Alokasi anggarannya Rp 6 Milyar. Baru belakangan terungkap. Lagi-lagi, fiktif. Gileee..!
Kasus Pembelian Kapal?
