Mantan Bupati Bogor Ditahan KPK

RY ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi pada 25 Juni 2019. Kasus ini adalah pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014.

Tersangka RY diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sebesar Rp8,93 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain penerimaan uang, tersangka RY juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Velfire senilai Rp825 juta. Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu palig lambat 30 hari kerja.

BAGIKAN KE :