45 Transaksi Misterius Rp1,8 Miliar Jadi Sorotan Sidang, Kuasa Hukum PT Varash Pertanyakan Sistem Keamanan BRI
DENPASAR – Persidangan gugatan perdata Nomor 368/Pdt.G/2026/PN.Dps antara PT Varash Saddan Nusantara melawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (29/7/2026), mengangkat kembali pertanyaan besar mengenai keamanan sistem transaksi digital perbankan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya, S.H., M.H.Li., pihak Penggugat menghadirkan dua saksi, yakni Manajer Teknologi Informasi (IT) dan Manajer Keuangan PT Varash Saddan Nusantara. Keduanya memberikan keterangan yang menguatkan dalil bahwa hilangnya dana perusahaan sekitar Rp1,8 miliar bukan berasal dari transaksi yang pernah diperintahkan ataupun disetujui oleh perusahaan.
Saksi Manajer IT menjelaskan bahwa layanan BRIAPI/SNAP pada saat itu masih berada pada tahap piloting atau uji coba. Bahkan, Perjanjian Kerja Sama antara PT Varash Saddan Nusantara dan BRI belum ditandatangani secara final. Namun demikian, akses pada lingkungan production telah dibuka sehingga layanan dapat digunakan untuk pengecekan rekening maupun transfer dana.
Menurut saksi, proses uji coba tersebut juga tidak pernah dinyatakan selesai oleh perusahaan. Setelah ditemukan adanya biaya dalam proses uji coba transfer, pihak perusahaan meminta penjelasan kepada BRI. Namun hingga saat itu tidak ada penyelesaian yang memadai, sementara akses layanan tetap aktif.
Lebih jauh, hasil pemeriksaan terhadap sistem internal perusahaan tidak menemukan adanya log maupun perintah transfer yang menunjukkan bahwa puluhan transaksi tersebut berasal dari sistem PT Varash Saddan Nusantara.
Sementara itu, Manajer Keuangan mengungkapkan bahwa pada 25 April 2025, sejak pukul 03.21 hingga 14.44 WITA, terjadi sekitar 45 transaksi dengan total nilai kurang lebih Rp1,8 miliar. Transaksi tersebut baru diketahui keesokan harinya ketika bagian keuangan melakukan pemeriksaan mutasi rekening.
Di hadapan majelis hakim, saksi menegaskan seluruh transaksi tersebut tidak pernah diajukan oleh bagian keuangan, tidak mendapat persetujuan direksi, tidak melalui prosedur administrasi perusahaan, serta bukan merupakan pembayaran operasional maupun bonus.
Kuasa Hukum PT Varash Saddan Nusantara dari Berdikari Law Office, Kadek Cita Ardana Yudi, S.H., S.Si., menilai perkara ini tidak hanya menyangkut hilangnya dana kliennya, tetapi juga menyangkut standar keamanan yang semestinya dimiliki sistem perbankan.
Menurutnya, sekalipun terdapat dugaan penyusupan terhadap server nasabah, hal tersebut tidak otomatis menghapus tanggung jawab bank untuk menjelaskan mengapa sistem mampu memproses puluhan transaksi bernilai besar dalam waktu singkat tanpa mekanisme pengamanan tambahan.
«”BRI tidak dapat begitu saja mencuci tangan dengan menyatakan server nasabah disusupi. Sekalipun terdapat penyusupan, tetap harus dijelaskan mengapa sistem bank memproses sekitar 45 transaksi abnormal tanpa verifikasi tambahan, tanpa penghentian otomatis, dan tanpa persetujuan pemilik rekening,” ujar Kadek Cita.»
Ia juga menegaskan bahwa bank semestinya membuka ruang bagi investigasi independen agar penyebab transaksi tersebut dapat diuji secara objektif.
«”Bank tidak boleh menjadi pihak yang diperiksa, melakukan investigasi sendiri, lalu menyimpulkan sendiri bahwa bank tidak bersalah. Kalau BRI yakin sistemnya aman, seharusnya BRI berani membuka seluruh data dan bersedia diuji melalui investigasi independen,” katanya.»
Menurut Kadek Cita, gugatan ini menjadi bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak konsumen agar memperoleh perlindungan hukum yang seimbang ketika menghadapi institusi keuangan.
«”Bisnis perbankan adalah bisnis kepercayaan, keamanan, dan kenyamanan. Dalam perkara ini, ketiga hal tersebut justru tidak diperoleh nasabah. Dana sekitar Rp1,8 miliar hilang, tetapi kesalahan dengan mudah dibebankan kepada nasabah,” tegasnya.»
Persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. Perkara ini dinilai berpotensi menjadi salah satu rujukan penting terkait akuntabilitas keamanan transaksi digital serta perlindungan nasabah di era layanan perbankan berbasis teknologi.

Tinggalkan Balasan