Liputan BERITA

Bambang Soesatyo : “MPR Berwenang Mengubah dan Menetapkan UUD”

Ditulis oleh Liputan68 pada 19 Agustus 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

JAKARTA – liputan68.com – Dalam Peringatan Hari Konstitusi, melalui siaran langsung MPR RI, Selasa (18/08/2020), Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo menyatakan bahwa Undang-undang Dasar 1945 memberikan kewenangan kepada MPR untuk mengubah UUD 1945 apabila tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kewenangan itu tertuang dalam Pasal 3 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD”.

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menyebut UUD 1945 memberikan wewenang kepada MPR untuk melakukan evaluasi dengan kewenangan mengubah dan menetapkan UUD. Namun, dia mengingatkan bahwa amanat untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945 bukan hal yang mudah.

“Amanat tersebut adalah tugas yang harus dilakukan dengan penuh kecermatan dan dilakukan secara hati-hati karena menyangkut hukum dasar negara. Ini hukum tertinggi yang mengatur berbagai dimensi strategis kehidupan berbangsa dan bernegara, baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan dan keamanan negara,” ucap Bamsoet.

Dalam melaksanakan kewenangannya itu, lanjutnya, MPR diberikan tugas melalui UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) untuk melakukan sosialisasi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan dan Bhineka Tunggal Ika, serta Ketetapan MPR.

Menurutnya, MPR juga telah melaksanakan kegiatan aspirasi masyarakat yang terkait dengan rencana penghidupan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang merupakan rekomendasi MPR periode 2014-2019 yang dipimpin Zulkifli Hasan.

“Terkait dengan penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah, MPR dan alat kelengkapannya telah melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat daerah di daerah pemilihan sebagai tindak lanjut rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019, khususnya terkait dengan perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia,” ujar Bamsoet.

Wacana amendemen UUD 1945 berembus usai Pemilu 2019. Wacana yang dimotori PDIP ini berencana mengubah konstitusi demi memasukkan kembali GBHN sebagai acuan pembangunan lintas masa pemerintahan.

Namun setelah wacana bergulir, berbagai macam usulan juga muncul, seperti penambahan masa jabatan presiden hingga mengembalikan posisi MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara.(JB01)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian