JAKARTA – liputan68.com – Dalam Peringatan Hari Konstitusi, melalui siaran langsung MPR RI, Selasa (18/08/2020), Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo menyatakan bahwa Undang-undang Dasar 1945 memberikan kewenangan kepada MPR untuk mengubah UUD 1945 apabila tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kewenangan itu tertuang dalam Pasal 3 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD”.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menyebut UUD 1945 memberikan wewenang kepada MPR untuk melakukan evaluasi dengan kewenangan mengubah dan menetapkan UUD. Namun, dia mengingatkan bahwa amanat untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945 bukan hal yang mudah.
“Amanat tersebut adalah tugas yang harus dilakukan dengan penuh kecermatan dan dilakukan secara hati-hati karena menyangkut hukum dasar negara. Ini hukum tertinggi yang mengatur berbagai dimensi strategis kehidupan berbangsa dan bernegara, baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan dan keamanan negara,” ucap Bamsoet.
Dalam melaksanakan kewenangannya itu, lanjutnya, MPR diberikan tugas melalui UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) untuk melakukan sosialisasi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan dan Bhineka Tunggal Ika, serta Ketetapan MPR.
Menurutnya, MPR juga telah melaksanakan kegiatan aspirasi masyarakat yang terkait dengan rencana penghidupan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang merupakan rekomendasi MPR periode 2014-2019 yang dipimpin Zulkifli Hasan.








