Pacitan,liputan68.com- Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus, tegaskan, bahwa kegiatan salah satu bakal calon bupati petahana yang bisa dibilang curi start kampanye, belum menjadi ranah Bawaslu untuk melakukan pengawasan.
Sebab, saat ini belum ada penetapan calon dan belum memasuki masa kampanye. “Sehingga pengawasan ada di Pemkab, sesuai UU 23/14 tentang Pemerintah Daerah. Boleh apakah tidak seorang kepala daerah turun ke masyarakat dan melakukan sosialisasi sebagai bakal calon,” kata Berty, Jumat (18/9).
Menurut mantan sekretaris KPU Pacitan ini, semestinya tindakan yang diambil salah satu bakal calon bupati petahana tersebut, tidak sesuai ketentuan yang ada. Sebab saat ini yang bersangkutan belum cuti diluar tanggungan negara. “Sehingga semua kegiatannya, harus mencerminkan sebagai kepala daerah. Bukan sebagai bakal calon dan melakukan kegiatan sosialisasi pencalonan,” jelasnya.








