SERIRIT-LIPUTAN68.COM Tim Yustisi yang tergabung di Kecamantan Seririt terdiri dari TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamantan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, melakukan operasi yustisi di wilayah Seririt, Senin (5/10/2020) siang.
Sasarannya operasinya di Desa Gunungsari Kecamantan Seririt. Kegiatan Yustisi yang melibatkan TNI/Polri dan Sat Pol PP dipimpin langsung Kapolsek Seririt Kompol I Gede Juli, S.IP, dalam rangka Penegakan Hukum terhadap Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng No. 41 Tahun 2020 diantaranya menggunakan protokel kesehatan terhadap penggunaan masker.
Kapolsek Seririt, Kompol Juli menjelaskan bahwa dalam sweeping itu Tim Yustisi menangkap pelanggar yang tidak menggunakan masker sebanyak 9 orang dan langsung dilakukan tindakan berupa tilang dengan membayar denda administrasi sebesar Rp. 100.000 setiap 1 pelangar. Penindakan langsung dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Seririt.
