Ahli Hukum : UU Cipta Kerja Akan Menyengsarakan Para Mafia, Bukan Rakyat

Liputan BERITA1,901 views

JAKARTA – LIPUTAN68.com – Menurut ahli hukum dari Universitas Padjajaran, Profesor Romli Atmasasmita, kekhawatiran masyarakat terhadap Undang-undang (UU) Cipta Kerja dinilai tidak berdasar. Apalagi jika dikatakan bahwa UU yang disahkan DPR pada Senin (05/10/2020) itu dianggap akan menyengsarakan rakyat, justru UU Cipta Kerja mengincar mafia-mafia yang tidak bertanggungjawab.

“Oleh pihak yang menolak, UU Cipta Kerja dianggap akan melemahkan dan menyengsarakan rakyat. UU Cipta Kerja dibentuk justru merujuk pada pengalaman buruk masa lalu sejak orde baru yang masih terjadi sampai saat ini seperti korupsi, maladministrasi, abuse of power, dan suap serta suburnya mafia-mafia di berbagai sektor kehidupan bangsa,” tegas Prof. Romli, Jumat (09/10/2020).

Liputan JUGA  Kemendikbud Tetapkan 19 Kebijakan Kepada Lembaga Pendidikan Menjelang New Normal

Selain itu, UU Cipta Kerja juga telah menghilangkan ego sektoral yang selama 75 tahun Indonesia merdeka selalu menghambat efisiensi administrasi, ungkap Prof. Romli.

“Pelayanan di semua sektor kehidupan semuanya (saat ini) telah diterapkan sistem e-govermnent,” imbuhnya.

Profesor hukum inipun coba memberikan solusi kepada masyarakat yang menolak terhadap undang-undang sapu jagat ini, yaitu dengan menempuh jalur konstitusional.

“Tempuh jalur konstitusional jika kita adalah warga negara yang taat hukum, termasuk pakar-pakar hukum. Utamanya, pakar hukum tata negara/administrasi negara,” jelas Prof Romli.

Romli juga menyarankan agar pemerintah harus segera melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak yang terkait langsung dengan UU Cipta Kerja ini. Sehingga mereka bisa lebih memahami maksud dan tujuan dari disahkannya UU tersebut.

Liputan JUGA  Pengacara Hotman Paris Setelah Membaca Draf UU Cipta Kerja, "Berita Bagus untuk Pekerja, Berita Bagus untuk Para Buruh"

“Sosialisasi intensif kepada stakeholder termasuk pengelola UKM karena memerlukan pemahaman yang paripurna atas tujuan dan substansi UU Cipta Kerja,” pungkas Prof. Romli.(1-M)

  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *