Liputan BERITA

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Efektifkah?

Ditulis oleh Liputan68 pada 22 Juli 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

Jakarta – LIPUTAN68.com – Pakar Komunikolog UPH Emrus Sihombing menanggapi tentang Efektifitas Pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dibantu oleh beberapa Menteri.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) berbincang dengan Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo (kiri), Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kiri) dan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2020). Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)
tentang Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang di dalamnya mengatur pembentukan tim penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/wsj.o

kita lihat bagaimana tujuannya dulu baik atau tidaknya harus terukur dalam hal pencapaian-pencapaian dan target-target dari semua sektor yang mereka peroleh dengan berbatas waktu dalam menangani Covid-19 dan Pemulihan ekonomi dalam kurun waktu satu sampai dua tahun dengan pembagian semester pertama misalnya dan seterusnya,”Kata embrus dalam wawancara Radio elshinta (21/07/20).

Lanjut Emrus biar mereka diberikan tugas dulu sekaligus mengkalkulasi perhitungan-perhitungan berapa jumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk menangani Covid-19 dari bulan januari lalu sampai sekarang dengan memperhitungkan berapa jumlah yang terjangkit positive Corona, yang sembuh dan yang sudah mendahului kita.

Kemudian Emrus menjelaskan dalam menangani pemulihan Ekonomi Nasional Komite tersebut mesti membenahi dari sektor industri misalnya yang banyak Korban PHK dengan kesimpulan kita berharap Komite tersebut bisa mengatasi permasalahan saat ini antara penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi harus Jalan seiring bersamaan.

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020. Entitas dalam organisasi itu terdiri atas Komite Kebijakan, Satgas Covid-19 dan Satgas (PEN).

Sumber : Dr Emrus Sihombing

Editor : SF

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian