Soal Deklarasi Papua Barat, Pemerintah Diminta Untuk Abaikan dan Tetap Tegakkan Hukum

JAKARTA – LIPUTAN68.com – Hikmahanto Juwana, Pengamat hukum internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyarankan agar pemerintah mengabaikan saja deklarasi Papua Merdeka oleh Benny Wenda.

Menurut Hikmahanto, deklarasi tersebut tidak memiliki dasar, sehingga tidak akan diakui juga oleh dunia internasional.

“Abaikan saja, dan Polri lakukan penegakan hukum,” kata Hikmahanto, dikutip dari CNN Indonesia.

Seperti diketahui, tokoh Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda, mendeklarasikan pemerintah sementara Papua Barat pada Selasa, (01/12/2020).

Deklarasi ini dilakukan Wenda di Inggris bersama para pengikutnya. Wenda juga diangkat sebagai presiden sementara Papua Barat.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *