Soal Deklarasi Papua Barat, Pemerintah Diminta Untuk Abaikan dan Tetap Tegakkan Hukum
JAKARTA – LIPUTAN68.com – Hikmahanto Juwana, Pengamat hukum internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyarankan agar pemerintah mengabaikan saja deklarasi Papua Merdeka oleh Benny Wenda.
Menurut Hikmahanto, deklarasi tersebut tidak memiliki dasar, sehingga tidak akan diakui juga oleh dunia internasional.
“Abaikan saja, dan Polri lakukan penegakan hukum,” kata Hikmahanto, dikutip dari CNN Indonesia.
Seperti diketahui, tokoh Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda, mendeklarasikan pemerintah sementara Papua Barat pada Selasa, (01/12/2020).
Deklarasi ini dilakukan Wenda di Inggris bersama para pengikutnya. Wenda juga diangkat sebagai presiden sementara Papua Barat.
Belum diketahui dimana dan kapan waktu pastinya Wenda mendeklarasikan pemerintahan sementara ini.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) kemudian merespon deklarasi Wenda tersebut. Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III TNI, Kolonel Czi. IGN Suriastawa mengatakan kondisi Papua dan Papua Barat kondusif.
Menurut Suriastawa, kondisi Papua saat ini aman dan terkendali. Soal Benny Wenda, dia menyerahkan hal tersebut ke polisi.
“Landai saja di Papua. Biar Benny Wenda ditangani polisi karena diduga mengarah pada undang-undang makar,” ungkapnya.(1-M)

Tinggalkan Balasan