Liputan BERITA

DPR Terima Surat Presiden Tentang RUU Perubahan Otonomi Khusus Papua, Akan Dibahas 2021

Ditulis oleh Liputan68 pada 11 Desember 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

JAKARTA – LIPUTAN68.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada rapat paripurna penutupan masa persidangan II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12/2020).

“Pimpinan dewan telah menerima surat dari Bapak Presiden tanggal 4 Desember berkaitan dengan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” kata Azis dalam rapat paripurna.

Azis mengatakan, DPR akan melakukan pembahasan setelah masa reses berakhir pada 10 Januari 2020, hal tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap Otsus Papua secara menyeluruh.

“Sehingga tujuan Otsus yaitu percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat dapat dilaksanakan secara efektif,” kata Puan dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Puan juga meminta, pemerintah membuka dialog dan komunikasi dengan para tokoh Papua dan Papua Barat sehingga terdapat pandangan yang sama dalam pembangunan.

“Sehingga terbangun keselarasan pandangan, dan sikap dalam menjalankan pembangunan di Papua dan Papua Barat,” ujar Puan.

Seperti diketahui, RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua masuk dalam RUU usulan Prolegnas Prioritas 2021.(1-M)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian