Catatan Hukum Dugaan “Genosida Demokrasi” Atas Penghilangan Hak Pilih di Lampung Selatan

BANDAR LAMPUNG, WWW.LIPUTAN68.com-Dalam demokrasi keikutsertaan masyarakat dalam memilih pemimpin ditentukan diantaranya oleh antusiasme warga untuk memilih pemimpinnya, jika tidak dipenuhi maka melanggar hak asasi manusia dan telah melakukan tindak pidana pemilu.

Pengaturan mengenai hak pilih diatur dalam Pasal 28D ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.

Sedangkan di dalam produk Undang-undang, dapat dilihat mengenai pengaturan hak pilih pada Pasal 25 huruf (b) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Civil and Political Right (Konvenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang berbunyi “Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam memilih dan dipilih pada pemilihan umum”.

Di dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Pengaturan delik tindak pidana pemilu telah dimuat di dalam Pasal 476 sampai Pasal 554 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan juga terkhusus mengenai perbuatan penghilangan hak pilih diatur secara eksplisit di dalam Pasal 510 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjelaskan bahwa“Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.

Sedangkan di dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, penghilangan hak pilih masyarakat di atur dalam Pasal 178
Undang-Undang Nomor 1Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dijelakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.

Terkait dengan dugaan penghilangan hak pilih masyarakat, di Kabupaten Lampung Selatan ada 31.964 lembar C Pemberitahuan/Undangan pencoblosan tidak sampai ketangan para pemilih dan hal ini terjadi di tengah Demokrasi langsung sehingga merupakan bentuk kejahatan terhadap hak asasi Manusia.

Di tegaskan oleh M.Ridho, bahwa Profesionalisme Lembaga Pelaksana dilihat dari sini dimana Dana dan anggaran besar KPUD seharusnya dapat di implementasikan Penuh untuk Memenuhi Hak-Hak Pemilih , Bukan malah sebaliknya dimana hak pemilih tidak di sampaikan yang menjadikan dugaan-dugaan pilkada “cacat hukum” sesuai dengan alur dari UU no 10 tahun 2016.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *