Pacitan, liputan68.com- Ini perhatian bagi pengelola hotel, penginapan dan daerah tujuan wisata, saat hari libur Natal dan pergantian tahun 2020.
Merujuk Surat Edaran Bupati Pacitan, nomor 443/586/408.21/2020 tentang Peningkatan Disiplin Pelaksanaan Protokol Kesehatan Mengantisipasi Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pacitan, para pelaku perjalanan dari luar Kabupaten Pacitan, wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif menggunakan rapid diagnotic test atau rapid test antigen yang masih berlaku, paling lama tiga hari atau mengunakan RT-PCR paling lama 7 hari, sebelum keberangkatan dari daerah asal.
Bagi yang belum membawa surat keterangan, wajib untuk melakukan pemeriksaan pada fasilitas kesehatan yang ada di Pacitan.
