Liputan BERITA

Kabag Hukum Setkab Pacitan : Mendagri Larang Adanya Mutasi Dan Pelantikan Pejabat Pada Masa Transisi

Ditulis oleh Liputan68 pada 6 Januari 2021 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan, liputan68.com- Kekosongan kursi pejabat disejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Pacitan, dipastikan masih akan tetap melompong. Paling cepat, pengisian para nahkoda di OPD tersebut, enam bulan pasca dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih. Tentu Oktober 2021 nanti merupak waktu tercepat untuk pengisian kekosongan kursi pejabat.

Kabag Hukum Setkab Pacitan, Deni Cahyantoro, mengatakan, merujuk aturan yang ada, enam bulan sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati dan enam bulan pasca dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih, memang dilarang melakukan rotasi ataupun pelantikan pejabat. “Sebenarnya sejak beberapa bulan lalu, Pak Bupati (Indartato) sudah menyampaikan permohonan izin ke Mendagri guna pengisian kekosongan kursi pejabat yang kosong. Akan tetapi sampai detik ini tak kunjung ada jawaban,” kata Deni, Rabu (6/1).

Berkaca dari pengalaman tersebut, mau tidak mau, kekosongan kursi jabatan di beberapa OPD, untuk sementara waktu hanya akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) sampai ketentuan waktu mengizinkan seorang kepala daerah melaksanakan mutasi atau pelantikan pejabat. “Belum lama ini juga ada surat edaran (SE) Mendagri terkait penekanan larangan mutasi atau pelantikan pejabat pada masa transisi. Ya mau nggak mau, kita akan ikuti aturan tersebut,” jelasnya.

Mengacu pada aturan yang ada, lanjut Deni, paling cepat mutasi dan pelantikan pejabat, dilaksanakan Oktober nanti. Sedangkan untuk pengisian kursi eselon IIB, paling cepat dilaksanakan pada Agustus. Mengingat untuk jabatan setara kepala badan/dinas tersebut harus melalui seleksi terbuka (selter) oleh Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Berbeda dengan jabatan eselon III dan IV, mereka hanya mengikuti assessment dan tidak melalui selter. “Seleksi terbuka paling tidak memakan waktu selama satu sampai dua bulan,” tandasnya.

Sementara itu, beberapa OPD lingkup Pemkab Pacitan yang saat ini masih kosong tanpa pejabat diantaranya, Dinas Perikanan, Satpol-PP, Dinas Pangan, dan Dinas Kesehatan. Saat ini hanya dikendalikan oleh Plt. Belum lagi untuk jabatan eselon III dan IV, juga cukup banyak yang masih melompong. (yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian