BRPK Belum Diterima, KPU Pacitan Belum Bisa Selenggarakan Pleno Penetapan Paslon Terpilih Pada Pilbup 9 Desember
Pacitan, liputan68.com- Hingga Senin (18/1) sekira pukul 17.30 Wib, Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK), belum diterima KPU Pacitan.
“Memang benar kalau merujuk tahapan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), bahwa hari ini dan besok, merupakan tahapan pencatatan dalam elektronik BRPK atas permohonan pemohon dan penerbitan akta registrasi perkara konstitusi (ARPK). Namun sampai jam ini, kami belum menerima,” kata Ketua KPU Pacitan, Sulis Setyorini, Senin (18/1).
Terkait belum diterimanya BRPK tersebut, tentu KPU kabupaten/kota belum bisa menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada perhelatan Pilbup serentak 9 Desember lalu. “Setelah BRPK turun, paling lama lima hari, KPU kabupaten/kota akan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilbup serentak 9 Desember lalu.
Setelah dilakukan penetapan, pada hari itu juga, akan diserahkan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dilaksanakan sidang paripurna oleh lembaga legislatif terkait hasil penetapan tersebut,” jelasnya.
Setelah hasil penetapan diserahkan ke Pimpinan DPRD, tahapan selanjutnya yaitu evaluasi dan pelaporan. “Evaluasi dan pelaporan ini meliputi semua kegiatan-kegaitan yang telah dilaksanakan oleh KPU sejak tahapan awal Pilbup. Pelaporan akan disampaikan ke pemkab maupun ke KPU RI melalui KPU provinsi,” tegasnya. (yun).

Tinggalkan Balasan