LAMPUNG, LIPUTAN68.com-Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menetapkan jadwal sidang gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020, H. Tony Eka Candra dan Antoni Imam, SE, hal ini berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) yang diupload oleh MK melalui link ; https://s.mkri.id/simpp/ds/ARPK_600516da3c0e9_1610946266.pdf
Diketahui, ARPK dengan nomor ; 61/PAN.MK/ARPK/01/2021 tanggal 18 Januari 2021, pukul 10.00 WIB, telah mencatat perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) permohonan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 ke buku registrasi dengan nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh H. Tony Eka Candra dan Antoni Imam, SE dan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Desember 2020 memberi kuasa kepada Ansori, SH, MH dan rekan-rekan sebagai pemohon dan dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Dalam ARPK MK tersebut, diinformasikan bahwa perkara Pemilukada di Kabupaten Lamsel akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada pemohon, termohon dan Bawaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, perkara Pemilukada di Lamsel didaftarkan perkaranya oleh Tim kuasa hukum Paslon Tony-Antoni lantaran, diduga adanya pelanggaran selama proses pemilukada Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
“Oleh karena KPU Lampung Selatan gagal dalam memberikan hak suara masyarakat dalam jumlah puluhan ribu, maka sudah sepantasnya KPU Lamsel bertanggung jawab atas carut marutnya Pilkada di Lamsel yang dimulai dengan adanya gugatan soal Penetapan Calon Bupati yang tak memenuhi syarat sebelumnya”, kata salah satu tim kuasa hukum Tony-Antoni, Ansori, SH, MH dalam keterangannya, Sabtu (19/12/2020).
Pria yang akrab disapa Ginda Ansori juga mengungkapkan bahwa KPU Lamsel tidak bersikap profesional sebagai penyelenggara Pemilukada.
“Dengan sikap yang tidak profesional bukan hanya rakyat Lamsel yang dirugikan, tapi calon yang berkompetisi pun dirugikan” ungkapnya.
Lanjutnya, “kita berharap dengan permohonan ke MK ini membuka lebar mata Penyelenggara bahwa hak masyarakat dalam Negara demokrasi itu sangat penting”, harap Ansori.
Hal senada juga disampaikan oleh Muhammad Ridho Erfansyah, SH, MH, yang juga tim kuasa hukum Tony-Antoni.
“Melihat dinamika dan proses pilkada yang sudah berjalan di Lamsel, menjadi ‘catatan khusus’ untuk kemajuan dan perbaikan kontestasi demokrasi. Karena kekhawatiran pelanggaran Pilkada yang selalu teropini ke publik di lakukan oleh Paslon ataupun Masyarakat pemilih tidak terlihat masif” ungkapnya.
“Dari temuan Bawaslu dimana pengembalian surat undangan C-6 untuk pemilih ke KPUD dalam jumlah yang sangat banyak, menunjukkan Profesionalisme/SDM Penyelenggara dalam hal ini masih banyak kurang maksimal dalam melaksanakan tugasnya, lanjut Ridho.
Lebih jauh M. Ridho juga menyayangkan cara kerja KPU yang telah menelan miliyaran Rupiah tanpa diimbangi dengan fungsi pelayanan dan proses yang baik dalam menyelenggarakan Pilkada.
