Pacitan, Liputan 68.com- Mengurus surat izin mengemudi (SIM) rumit dan berbelit? Stigma negatif itu perlu diluruskan agar masyarakat tidak gagal paham.
Salah seorang pegiat LSM di Pacitan, Heru Suranto Adi mengatakan, menjadi hal mutlak diperlukan oleh pengendara kendaraan bermotor.
Untuk mengendarai kendaraan bermotor apapun, masyarakat wajib mempunyai SIM. Ini ketentuan aturan yang tak boleh ditawar lagi. “Dalam mengemudi kendaraan, selain kemampuan dan usia yang layak maka diperlukan beberapa hal yang harus diperhatikan dan menjadi bagian sangat penting harus dimiliki oleh pengemudi.
Yaitu kemampuan dalam hal konsentrasi, antisipasi, reaksi dan sikap mengemudi,” kata Heru, Rabu (22/11).