Liputan HUKUM

Laris Manis, 3 Perempuan Layani Pelanggannya, Sehari Tarifnya Segini

Ditulis oleh Liputan68 pada 7 April 2021 ⏱️ 2 Menit Baca

Mataram, Liputan68.com | Di Kota Mataram praktik prostitusi di salah satu hotel berbintang dibongkar Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Di hotel dalam penangkapan itu, ada sejumlah barang bukti yang menguatkan terjadinya dugaan praktik prostitusi, antara lain alat kontrasepsi, cairan pelumas, uang tunai, dan pakaian seksi berbagai jenis.

“Terbongkarnya praktik prostitusi ini dilakukan dengan menangkap seorang perempuan berinisial CT (25), dengan dugaan peran sebagai muncikari,” kata Kanit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB Ipda Baiq Dewi Yusnaini, yang di lansir dari JPNN,pada hari Rabu (7/4).

Perempuan yang berinisial CT asal Jakarta Timur yang masih berstatus mahasiswi jurusan keperawatan gigi di salah satu perguruan tinggi yang ada di Jakarta.

Begitu juga dengan status mahasiswi untuk korban prostitusi lainnya yang berinisial DT (24), dan ND (24). Keduanya yang turut diamankan yang merupakan perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur.

Dari hasil penyelidikan polisi, CT diduga menjalankan praktik prostitusi dengan menyamar sebagai tamu hotel yang berada di Kota Mataram.

Modusnya menginap di hotel, CT menawarkan dirinya bersama dua orang korban prostitusi kepada para pelanggan.

“Jadi dia (CT) ini maminya yang menyediakan diri dan juga korban untuk dapat diajak berhubungan b*adan. Modusnya dengan menyewa kamar, jadi tidak ada timbul kecurigaan pihak hotel,” ujarnya.

Selama lima hari beraktivitas di hotel tersebut, mengatakan bahwa CT bersama dua korban prostitusi telah melayani sedikitnya 37 tamu.

“Penghasilannya selama lima hari itu dia dapatkan sampai Rp33 juta. Dalam sehari, satu orang bisa melayani lima pelanggan,” ujar dia.

Kemudian untuk tarif yang ditawarkan, katanya, cukup beragam tergantung dari waktu pelayanan yang diinginkan pelanggan. Mulai dari Rp500 ribu hingga yang termahal Rp1,6 juta.

Polisi kini masih melakukan pemeriksaan terhadap CT dan juga dua korban prostitusi.

CT yang diduga berperan sebagai muncikari dan terancam penjara satu tahun empat bulan sesuai yang diatur dalam pidana KUHP tentang Prostitusi.

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian