Awas Jangan Mudik, Pemerintah Hari Ini Memberlakukan Larangan Mudik
Ada 15 jenis kendaraan atau masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar kota selama masa larangan mudik, berikut lengkapnya:
- Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan dinas TNI / Polri
- Kendaraan dinas jalan tol
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan jenazah
- Kendaraan khusus angkut barang, bukan penumpang
- Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok
- Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
- Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19
- Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku
- Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping
- Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping
- Kendaraan untuk dinas mendesak ASN, BUMN, BUMD, TNI / POLRI, Karyawan Swasta yang wajib disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga / perusahaan.
Selain itu juga ada Surat Izin Keluar Masuk yang harus dibawa. Untuk warga Jakarta pengurusan surat tersebut bisa dilakukan secara online.

Wagub DKI Riza Patria menyebut proses pengajuan SIKM tahun ini lebih mudah dan cepat. Sebab melalui kelurahan dan aplikasi, bukan lagi diurus provinsi seperti pada 2020.
Sejauh ini Riza tak menyebutkan aplikasi apa yang dipakai untuk warga Jakarta mengurus SIKM. Tapi, merujuk pada tahun lalu, warga bisa menggunakan aplikasi JakEVO untuk mengurus SIKM.

Mereka yang harus mengurus SIKM di kelurahan adalah pekerja informal yang harus melaksanakan tugas luar kota. Juga warga dengan kondisi tertentu, seperti persalinan, duka, atau kondisi kesehatan lain yang mengharuskan perjalanan keluar masuk Jakarta saat larangan mudik.
“Pekerja informal yang melakukan perjalanan keluar masuk yang dikecualikan untuk kepentingan dikecualikan bagi mengurus SIKM ke kelurahan. Kemudian masyarakat umum sama polanya melakukan perjalanan selama mudik itu wajib mendapatkan SIKM dari kelurahan setempat,” jelas Kadishub DKI Syafrin Liputo, Rabu (28/4). (Kumparan)

Tinggalkan Balasan