Liputan HUKUM

Ditahan Oleh Kejaksaan Negeri Dairi, Ini Klarifikasi Anwar Sani Tarigan

Ditulis oleh Liputan68 pada 7 Mei 2021 ⏱️ 2 Menit Baca

DAIRI – LIPUTAN68.COM – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Anwar Sani Tarigan ditahan Kejaksaan Negeri Dairi. Anwar Sani disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi cetak sawah di Desa Simungun, Dairi. Anwar Sani ditahan pada Rabu siang, (5/5/2021).

Terkait penahanan tersebut oleh Kejaksaan Dairi, Anwar Sani menyampaikan klarifikasi tertulis yang diterima wartawan pada Kamis (6/5).

BACA JUGABuntut Ujaran Kebencian, LBH GP Ansor Laporkan Youtube @sunnahnabi1 ke Polres Pacitan

Dalam klarifikasinya, Anwar Sani menyebutkan ia ditahan Kejaksaan Negeri Dairi pada Rabu, 5 Mei 2021 pukul 02.00 WIB, dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi cetak sawah di Desa Simungun, Dairi. Karenanya ia mengatakan perlu menyampaikan beberapa hal terkait perkara itu, yakni:

1. Disebutkan bahwa ada Anggaran Rp750 juta dari Kementerian Pertanian Tahun 2011 untuk percetakan sawah seluas 100 hektare dan pengadaan bibit yang diterima Kelompok Tani Maradu.

BACA JUGAReskrim Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja Ringkus Pelaku Pencurian Atau Pertolongan Jahat yang Terjadi di Pasar Toss 3000

2. Bahwa sesungguhnya anggaran tersebut di atas yang disetujui hanya untuk pekerjaan pematangan lahan, pengadaan bibit, pupuk dan pengadaan hand traktor.

3. Bahwa semula perencanaan dari pekerjaan tersebut yang diajukan adalah harus ada terlebih dahulu pembangunan bendungan saluran bangunan pelengkapnya.

BACA JUGATerkait Putusan PN Balige Yang Mengabulkan Prapid Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Ini Kata Praktisi Hukum BMS Situmorang

4. Bila bendungan tersebut tidak ada maka percetakan sawah di desa yang dimaksud akan sia-sia karena tidak ada air yang mengaliri sampai areal persawahan sesuai perencanaan semula.

Berdasarkan hal-hal yang ia sebutkan diatas, menurut Anwar Sani, maka putusan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara untuk pekerjaan cetak sawah di Desa Simungun, Dairi yang dijatuhkan kepadanya sesungguhnya tidak tepat.

BACA JUGAWow, Ternyata yang Mengacungkan Senjata Di Mobil Fortuner adalah Bos Pembiayaan UMKM

Sebab, pekerjaan itu telah mendapat persetujuan dari Kementerian Pertanian, dan pekerjaannya adalah hanya untuk pekerjaan pematangan lahan, pengadaan bibit, pupuk dan pengadaan hand traktor, bukan untuk pekerjaan cetak sawah seluas 100 hektare.

“Demikian klarifikasi dari saya terkait dengan kasus terhadap penahanan diri saya dengan tuduhan tindak pidana korupsi. Terkait dengan hal tersebut tentunya saya akan melakukan upaya hukum lebih lanjut untuk tetap mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” ujar Anwar Sani.

BACA JUGAPolda Riau Bersama Petugas BKSDA Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi

(LM-01)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian