Liputan DAERAH

Bersama Kantor Bea dan Cukai Madiun, Dinas Kominfo Ponorogo Sosialisasikan Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Ditulis oleh Liputan68 pada 9 Oktober 2021 ⏱️ 2 Menit Baca

PONOROGO-Liputan68r.Com-Dinas Komunikasi Informatika Dan Statistik Kabupaten Ponorogo bersama Bagian Hukum Setda Kab Ponorogo gencar melakukan sosialisasi di Bidang Cukai, hal tersebut dilakukan guna menggempur peredaran rokok ilegal. Sosialisasi itu bertempat di Balai Desa Jimbe Kecamatan Jenangan Ponorogo, Jumat (08/10).

Sosialisasi tersebut dihadiri Bagian Hukum Setda Kab Ponorogo, Kasi Pemeriksa bea dan cukai pertama dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun sebagai narasumber.

BACA JUGAPj Walikota : ASN Pemko Tebing Tinggi Harus Berakhlak Taat Hukum, Aturan, Prosedur Dan Taat Waktu

Kepala Dinas Kominfo Ponorogo, Najib Susilo menjelaskan bahwa rokok menjadi permasalahan yang dilematis bagi pemerintah. Karena di satu sisi rokok membahayakan kesehatan, namun di sisi lain rokok menjadi tumpuan karena menyumbang pendapatan negara yang cukup besar. Namun demikian, pemerintah tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok di Ponorogo.

Berharap nantinya peserta sosialisasi dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat di sekitarnya agar peredaran rokok ilegal di Ponorogo dapat ditekan.

BACA JUGATak Mau Ketinggalan, Ahad Besok PSI Juga Datangi KPU Pacitan

“Kami meminta sampaikan kepada sanak saudaranya, seperti apa rokok ilegal, bagaimana penggunaan cukai rokok untuk apa, dan saya berpesan jangan beli rokok ilegal,”terangnya.

Perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kab Ponorogo melaporkan bahwa dalam sosialisasi ini menghadirkan peserta dari berbagai elemen masyarakat seperti toga dan tomas, Kelompok Informasi Masyarakat yang ada di Kecamatan Jenangan, para pedagang rokok dan perwakilan Ketua RT/RW. Tujuannya agar peserta mengenal tentang ketentuan di bidang cukai sehingga bisa turut mencegah peredaran rokok ilegal di Kecamatan Jenangan.

BACA JUGACari Warga Hanyut di Sungai Lae Kombih Bupati Kerahkan Ratusan Personil

Sementara itu,Kasi Pemeriksa bea dan cukai pertama, dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun, Tri Hariyono menyampaikan bahwa KPPBC TMP C Madiun bersama Pemerintah Kabupaten Ponorogo secara rutin melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk penerapan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Kasi Pemeriksa bea dan cukai pertama, dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun, Tri Hariyono menyampaikan bahwa KPPBC TMP C Madiun Memberikan Materi“Ini kerja sama rutin yang kami lakukan antara Pemerintah Kabupaten Ponorogo dengan Bea Cukai Madiun sebagai upaya kami menggempur rokok ilegal,” ujarnya. (Ad/dw)

BACA JUGABulan Depan Bupati Aji Diisukan Jalankan Gerbong Mutasi Pejabat? Simak Beberapa Nama Pejabat Teras Yang Akan Digeser

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian