Selenggarakan Sosper, Azmi Sitorus: Kita Harus Lindungi Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan
SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Fraksi Gerindra Dapil IV Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Tebing Tinggi H. Azmi Yuli Sitorus, SH.M.SP selenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara No. 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan, yang dilaksanakan di Dusun I Desa Sukajadi Kecamatan Perbaungan Sergai, Sabtu (9/10/2020).
Acara tersebut dipandu oleh Moderator Yudi Purba dan Dewi selaku pihak Panitia pelaksanaan, yang dalam kesempatan tersebut menyerukan kepada semua elemen masyarakat yang hadir untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Pandemi Covid-19.
Pada sambutannya Azmi Yuli Sitorus menyampaikan bahwa kehadirannya di Desa Sukajadi ini adalah untuk mensosialisasikan peraturan daerah yg di syahkan oleh lembaga DPRD SU bersama dengan Pemprovsu yaitu Perda no. 3 Tahun 2019 tentang perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Dari 200 perda yang ada, saya menyesuaikan dengan kehidupan sehari hari di masyarakat khususnya di dapil saya Sumut IV ini. Hanya 4 Perda yang harus di Sosper di daerah Dapil IV, untuk kali ini kami sosialisasikan Perda terkait perlindungan Perempuan dan anak dari ti dak kekerasan. Pada kesempatan ini saya hanya sedikit saja memberikan paparan pada Sosper hari ini karena nanti akan dijelaskan oleh Narasumber”, ungkap Azmi.
Politisi Gerindra ini juga menyebutkan bahwa sering dapat laporan dari Tim Azmi Yuli Sitorus (AYS) tentang tindakan kekerasan terhadap para kaum ibu dan Anak, dan kami juga menerima laporan dari para masyarakat tentang tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, kami akan siap membantu untuk permasalahan tersebut.
Sebelumnya Ketua DPRD Sergai dr. M Riski Ramadhan Hasibuan yang turut hadir pada acara tersebut juga memaparkan bahwa pada tahun 2020 dan 2021 tindakan kekerasan pada Anak cukup luar biasa di Kabupaten Sergai.
Lanjutnya, kita punya Dinas Pengembangan Penduduk Keluarga Berencana (P2KB) dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (P3A) dengan pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Lembaga Perlindungan Anak di Kabupaten Sergai.
‘Maka dengan kasus kekerasan pada anak tersebut kalau kita lihat dari porsi Anggaran APBD Sergai kita tidak punya anggaran seperti itu tetapi hanya untuk pendampingan untuk memberikan Tali Asih atau dalam bentuk yang menyentuh langsung pada anak yang dibawah umur”, sebut dr Riski.
Dengan adanya payung hukum Perda Provsu No.3 tahun 2019 menjadi peran yang sangat penting dan kami berharap Kontribusi dari Provsu melalui tangan dingin H. Azmi Yuli Sitorus yang bisa memberikan sedikit sentuhan tali asih pada tindakan kekerasan pada anak dan data kami lengkap, ungkap Ketua DPRD Sergai.
“Pada acara Sosialisasi Perda ini bisa membuka wawasan pada kaum Ibu, karena kita negara hukum negara yang punya aturan semua harus berlandaskan dengan aturan atau Regulasi yang ada aturan ini bisa menjadi Payung Hukum bagi kita untuk melindungi serta pengawasan yang ketat pada anak anak kita terutama di Era Digitalisasi ini, tutup dr. Riski.
Pada akhir acara Narasumber Lely Zailani dari Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (Hapsari) memaparkan tentang Data dan Fakta Kekerasan Terhadap Perempuan yaitu pada tahun 2020 ada 299.911 yang ditangani oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Negara sejumlah 291.677 kasus dan dari Lembaga Layanan Mitra Komnas Perempuan pada tahun 2021 ada 8.234 kasus.
Beliau juga menjelaskan tentang apa itu kekerasan terhadap perempuan dan anak, siapa korbannya dan bentuk bentuk kekerasan juga sepuluh hak hak korban serta perlindungan, tanggung jawab.
Hadir pada acara Sosper tersebut Mulyadi Korda Gerindra, M. Fahmi Camat Perbaungan, Misroh Kades Sukajadi dan para kelompok Senam binaan AYS serta para masyarakat.
(Dipa).

Tinggalkan Balasan