Sedang Belanja di Pajak, Mantan Kepala Bappeda Medan Diciduk Kejati Sumut

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Tim Tangkap Buronan (Tabur) pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, berhasil menangkap terpidana perkara korupsi status daftar pencarian orang (DPO), Harmes Jhoni.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan itu, diciduk ketika belanja di Pajak Pagi Seutui di Jalan Teuku Umar Banda Aceh, Selasa (28/12/2021).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Koordinator Hendra Jaya Atmaja dan Kasi Penkum Yos A Tarigan kepada wartawan mengatakan, proses penangkapan berjalan lancar dan tanpa perlawanan, setelah Tim Tabur terlebih dahulu melakukan pemantauan dan pengintaian.

Mantan Kajari Medan ini menginformasikan, pada Tahun Anggaran 2006 Bappeda Kota Medan mendapat alokasi anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan  yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor: 9 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P.APBD) Kota Medan TA. 2006 sebesar Rp.4.750.000.000,- (Empat miliar tujuh ratus lima puluh puluh juta rupiah).

Terpidana HJ, lanjut Dwi Setyo, melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Terpidana HJ selaku Kepala Bappeda Kota Medan bertindak sebagai Pengguna Anggaran bersama-sama dengan saksi SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, FHB selaku Direktur PT. Indah Karya dan saksi GS selaku Kepala PT Indah Karya Cabang Medan (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah/splitsing),” paparnya.

Ia menyampaikan bahwa terpidana sebelumnya divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/5/2012). Ia dinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp 1,52 miliar, juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar maka hukumannya akan ditambah satu bulan penjara. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini mengajukan banding.

“Berdasarkan Putusan MA No.33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013 menolak Permohonan Kasasi dari Terdakwa HJ dan mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan),” urai dia.

Kemudian, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.516.700.000 (lima ratus enam belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika HJ tidak membayarnya paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan memeroleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara.

Selanjutnya, tim menyerahkan terpidana DPO itu kepada Kajari Medan yang diwakili Kasi Pidsus, Agus Kelana Putra dan Kasi Intel Bondan Subrata untuk kemudian dititipkan ke Rumah Tahanan Kelas I Labuhan Deli, Medan. (LM-02)

TEKS FOTO
AMANKAN: Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil amankan terpidana perkara korupsi status DPO, Harmes Jhoni, ketika belanja di Pajak Pagi Seutui di Jalan Teuku Umar Banda Aceh, Selasa (28/12/2021). ISTIMEWA

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *