MEDAN — LIPUTAN68.COM — Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah, ikut menggedor pemerintah pusat guna memeroleh dana bagi hasil (DBH) perkebunan/sawit bagi Provinsi Sumut.
Demikian terungkap saat pria yang beken disapa Ijeck, bertemu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartanto, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Benteng Timur Jakarta Pusat, Kamis (6/1/2022) lalu.
“Dalam pertemuan itu, saya sampaikan terkait perkembangan industri kelapa sawit yang masih menjadi penopang utama perekonomian Sumut sembari memohon usulan revisi Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004,” ujar Ijeck di Medan, Minggu (9/1/2022).
Revisi Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah ini, sebut dia, bertujuan Sumut dapat memeroleh Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dari pemerintah pusat.
Menurutnya, bila selama ini pemerintah daerah dalam sektor sawit mendapatkan tekanan baik itu dari aspek lingkungan, sosial hingga ekonomi. Contohnya kerusakan infrastruktur jalan akibat pengangkutan CPO dan lainnya, dan tentu butuh biaya dalam penanggulangannya.

