Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara

JAKARTA, Liputan68.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju 11 tahun penjara karena dianggap secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait sejumlah kasus korupsi yang sedang diproses KPK.

“Mejatuhkan pidana kepada terdakwa Stepanus Robin Pattuju hukuman selama 11 tahun dan pidana denda 500 juta, subsider 6 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim pada Rabu (12/1/2021).

Selain itu, Robin juga dibebankan pidana tambahan berupa pengembalian dana hasil korupsi sebesar Rp 2,32 Miliar yang dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan penjara setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujarnya.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *