Hendro Susanto Kembali Diperiksa Ombudsman Soal Dugaan Maladministrasi Seleksi KPID Sumut
MEDAN — LIPUTAN68.COM — Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Hendro Susanto akan kembali diperiksa untuk kedua kalinya oleh Ombudsman RI perwakilan Sumut, terkait dugaan maladministrasi dalam seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024.
Hal ini disampaikan Ketua Ombudsman RI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar saat dijumpai di kantornya Jl. Sei Besitang Medan, Senin (14/2/2022) siang.
“Jadi kita belum bisa memberi keputusan, ini masih pengembangan dan pendalaman”, terang Abyadi (foto).
Terkait dugaan pelanggaran maladministrasi di seleksi KPID Sumut, pihaknya mengaku masih mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait, yang akan diundang selanjutnya.
“Belum tau siapa saja yang akan kita undang (lagi). Tapi ini belum tuntas, maka kami belum bisa memberi tau hasilnya apa,” jelas Abyadi.
Hendro Susanto sebelumnya menghadiri undangan Ombudsman RI perwakilan Sumut, Jumat (11/2/2022) untuk dimintai klarifikasi atas dugaan maladministrasi di mana mengarah pada surat keputusan (SK) dua orang petahana yang dianggap tak sah, yakni Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang.
Menurut regulasi yang ada, Komisi A seharusnya melarang kedua nama tersebut untuk ikut proses seleksi hanya pada fit and proper test. Kedua orang itu harus mengikuti tes akademik, psikotes, dan wawancara sebagaimana ketetapan panitia seleksi. (LM-02)

Tinggalkan Balasan