MEDAN — LIPUTAN68.COM — Ketiadaan uji publik calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2021-2024 sebagaimana ketetapan dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 01/P/KPI/07/2014 menjadi argumentasi hukum lain yang tidak kalah kuat untuk membatalkan tujuh nama komisioner yang diketok secara paksa oleh Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto dalam rapat yang dihujani interupsi dan protes pada Sabtu, 21 Januari lalu.
Koordinator Aksi “Gerakan Penolakan Penetapan 7 Nama Komisioner KPID Sumut 2021-2024”, Valdesz Junianto Nainggolan, SSos MSP, mengingatkan Komisi A DPRD Sumut soal pembatalan SK Gubernur NTB tentang Penetapan 7 Nama Komisioner KPID NTB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setempat akibat kelalaian DPRD NTB melakukan uji publik sebelum menggelar fit and proper test.
“Kasus seleksi KPID di NTB itu harus dijadikan pelajaran penting. Yurisprudensi yang bisa berlaku di Sumut,” katanya kepada wartawan didampingi calon komisioner lain, Robinson Simbolon, Tua Abel Sirait, T Prasetiyo, dan Topan Bilardo Marpaung di Medan, Rabu (16/2/2022).
Valdesz juga mengingatkan dalam Pasal 23 ayat 1 dan 2 Peraturan Komisi Penyiaran lndonesia (PKPI) Nomor 01/P/KPl/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia yang menyebutkan, ‘DPRD Provinsi mengumumkan calon yang dinyatakan lolos uji kompetensi untuk selanjutnya mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Calon berjumlah 3 (tiga) kali lipat atau minimal 2 (dua) kali lipat dari jumlah anggota KPI Daerah yang akan ditetapkan’.
“Pasal 24 ayat 2 PKPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 menyebutkan sebelum melakukan uji kelayakan dan kepatutan, DPRD Provinsi melakukan uji publik atas calon anggota KPI Daerah,” ungkapnya.
Mantan pimpinan media cetak grup Jawa Pos ini, lebih jauh menjelaskan bahwa uji publik secara tegas adalah suatu proses yang wajib dilakukan oleh Komisi A DPRD Sumut.
“Tindakan Komisi A DPRD Sumut dapat dikategorikan tidak tunduk dan patuh terhadap pasal 24 ayat 2, 3 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/PK/KPI/07/2014 yang menimbulkan akibat hukum terhadap berita acara rapat pleno Komisi A DPRD Sumut yang cacat hukum dan maladministrasi, sehingga pilihannya adalah harus melakukan uji kelaikan dan kepatutan ulang dengan membatalkan berita acara rapat pleno sebelumya,” terangnya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 24 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia nomor 01/PK/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Penyiaran Indonesia, yang mengatur pengumuman terkait adanya proses uji publik di media cetak dan online untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon-calon komisioner.
“Secara filosofis terbentuknya KPID adalah wujud peran serta masyarakat agar mewadahi aspirasi dan kepentingan masyarakat akan dunia penyiaran,” kata Valdesz.
Selama uji publik masyarakat boleh menyampaikan keberatan-keberatan terhadap nama-nama yang telah diumumkan, terkait track record dan kapasitas yang bersangkutan.
“Masa uji publik relatiflah. Bisa saja 10 hari atau seminggu. Tergantung kesepakatan saja. Kalau memang tidak ada keberatan dari masyarakat lagi, bisa saja dipersingkat dan lanjut fit and proper test,” ujarnya.
Tanggapan publik terhadap nama-nama calon, imbuh calon doktor ilmu komunikasi Universitas Sumatera Utara (USU) ini, sesuai aturannya disampaikan secara tertulis dalam bentuk surat kepada Komisi A DPRD Sumut atau melalui surat elektronik (e-Mail).

