Liputan BERITA

Warga Keluhkan Truk Pengangkut Tanah Timbun Pembuatan Lahan Kaplingan Di Dusun II Desa Pekan Tanjung Beringin Sergai

Ditulis oleh Liputan68 pada 17 Maret 2022 ⏱️ 2 Menit Baca

SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Para warga Jalan Perintis Kemerdekaan  Dusun III Kelapa Sawit Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)  mengeluhkan banyaknya debu yang berterbangan di area  pemukiman warga, akibat Truk yang melintas saat mengangkat Tanah Timbun untuk penimbunan pembuatan  Tanah Kaplingan yang berada di Dusun II Desa Pekan Tanjung Beringin.

Mereka juga  memprotes kegiatan yang dilakukan oleh  pihak pemilik Kaplingan yang diduga warga Sei Rampah berinisial YNR dan Kepala Pemborong Tanah Timbun.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa debu itu muncul akibat
adanya aktivitas penimbunan lahan untuk pembuatan Tanah Kaplingan yang berada di Dusun II tersebut.

“Kami para warga Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun III merasa terganggu akibat adanya debu ini,  sudah satu bulan aktivitas ini berjalan dan jika ini terus dibiarkan akan berdampak buruk bagi kesehatan para warga yang  menghirup udara yang tak sehat dan berpotensi menimbulkan penyakit pernapasan serta infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) “, katanya.

Lanjutnya, Orang dewasa saja bisa terbatuk-batuk dan coba bayangkan kalau kami sedang bawa anak kecil lewat jalan sini, katanya pada awak media, Rabu (16/3/2022) sore

Warga yang enggan disebutkan namanya juga menyebutkan tanah-tanah yang berceceran tersebut merusak keindahan. Selain itu menurutnya tanah yang berserakan tersebut menganggu para  warga  jika melintas di jalan tersebut dengan menggunakan Sepeda Motor, juga jika malam hari bila  bongkahan tanah yang jatuh itu besar, kan bisa menimbulkan  kecelakaan, tutup warga tersebut.

Dan Irma Rizki selaku warga Dusun III pada awak media juga mengatakan, bahwa sudah sekitar Satu bulan jalan ini berdebu karena Truk yang mengangkut tanah untuk menimbun lahan Kaplingan melintas di jalan Dusun III ini, akan tetapi tidak ada tindakan dari mereka untuk menyiram yang penuh debu ini, karena dampak dari debu tersebut, kami para warga yang tinggal disini banyak yang batuk batuk karena terhirup  debu debu yang bertebaran di jalan Dusun III ini, bahkan para warga pun memasang Plang di jalan ini  yang bertuliskan ”  MUAK TIAP HARI HIRUP DOBU ” tapi mereka cuek aja atas himbauan itu, pungkas Irma.

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menyatakan pada Undang Undang No. 32 Tahun 2009, pada Pasal 1 Ayat 2 menyebutkan : Adalah upaya Sistematis dan Terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian.

Sementara saat awak media menanyakan hal tersebut pada Kepala Desa (Kades) Pekan Tanjung Beringin mengatakan : ” Kita sudah memberikan teguran tentang kegiatan tersebut, akan tetapi pihak mereka tidak meresponnya “, bilang Kades Pekan Tanjung Beringin.

Lanjutnya, dan tentang kegiatan penimbunan untuk lahan Kaplingan tersebut, pihak mereka tidak pernah melaporkan kepada Pemerintah Desa, sebut Kades.

(Dipa)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian