Haris Azhar Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Luhut: Saya Bisa Dipenjara, tapi Kebenaran Tidak
JAKARTA, Liputan68.com –Haris Azhar adalah seorang aktivis yang angkat bicara atas keputusan polisi yang menetapkan bahwa dirinya sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Haris menyebutkan , memang fisiknya bisa dipenjara, tetapi yang dibicarakannya kebenaran terkait faktor Ekonomi dan Politik di balik Penempatan Militer di Intan Jaya Papua adalah kebenaran.
Selain aktivitas Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti Koordinator Kontras juga ditetapkan sebagai tersangka dengan perkara yang sama.
“Badan saya, fisik saya, dan juga saya yakin saudara Fatia, kita bisa dipenjara. Namun, kebenaran yang kita bicarakan dalam video di youtube itu tidak bisa dipenjara,” kata Haris seperti dilansir dalam konferensi pers, Sabtu (19/3/2022).
“Penderitaan orang Papua tidak bisa diberangus dan ditempatkan dalam penjara. Penderitaan orang Papua, terutama di Intan Jaya, dia akan terus menjerit untuk mencari pertolongan,” katanya.
Haris Azhar juga menganggap, merupakan sebuah kehormatan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Bahkan, Haris berpandangan, penetapan dirinya sebagai tersangka adalah fasilitas yang diberikan negara kepadanya karena sudah mengungkapkan sebuah fakta.
“Saya anggap itu sebagai sebuah hormatan buat saya, atau saya anggap sebagai fasilitas negara yang diberikan kepada saya ketika kita membicarakan atau membantu mengungkap sebuah fakta,” tegasnya.
Menurut Haris, fakta yang saya maksud adalah fakta terkait adanya conflict of interest atau benturan kepentingan di Intan Jaya Papua. Pihak yang kerap terlibat dalam konflik semacam itu menurutnya adalah orang yang memiliki dua jabatan, yakni sebagai pejabat public sekaligus pebisnis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan terkait informasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik Luhut dibenarkan
“Iya keduanya (Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti) sudah jadi tersangka,” kata Kabid Humas Zulpan saat dikonfirmasi, pada hari Sabtu (19/3/2022).
Diskusi antara Haris dan Fatia yang disiarkan melalui YouTube perkara ini bermula. Mereka menyoroti hasil penelitian sejumlah lembaga mengenai dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis pertambangan di Intan Jaya Papua.
Haris dan Fatia membahas berdasarkan pada hasil laporan YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, Greenpeace Indonesia, hingga Trend Asia, bertajuk Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.
Dikutip dari Kontras.org, kajian ini memperlihatkan indikasi relasi antara konsesi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan militer di Papua dengan mengambil satu kasus di Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Di dalam laporannya, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).
Empat perusahaan itu dua diantaranya, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ), adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi.
Luhut sebelumnya telah membantah tudingan melakukan kriminalisasi terhadap Haris dan Fatia. Tudingan itu disampaikan oleh Julis Ibrani, salah satu anggota tim kuasa hukum Fatia.
“Tidak ada urusan ke situ. Saya tidak sempat waktu mikir ke situ, kerjaan saya sudah banyak,” kata Luhut, di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).
Luhut melaporkan keduanya yaitu Haris dan Fatia karena beranggapan bahwa pernyataan mereka tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahkan, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu telah meminta bukti hasil riset kepada Haris dan Fatia.
“Saya punya hak untuk bela hak asasi saya. Saya sudah minta bukti-bukti, (Haris dan Fatia) tidak ada. Dia bilang riset, tidak ada,” kata Luhut. (Red)

Tinggalkan Balasan