Liputan DAERAH

Terungkap! Afifi Lubis tak Akui SK Perpanjangan Anggota KPID Sumut 2016-2019

Ditulis oleh Liputan68 pada 1 April 2022 ⏱️ 2 Menit Baca

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Afifi Lubis tidak mengakui adanya penerbitan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2016-2019 oleh gubernur Sumut.

Hal ini disampaikannya secara tertulis sebagai jawaban somasi dari delapan calon anggota KPID Sumut periode 2019-2024.

Melalui suratnya, Afifi menegaskan dua poin penting sebagai klarifikasi atas keabsahan masa perpanjangan anggota KPID Sumut periode 2016-2019.

Pertama, Surat bernomor 800/8211 yang diteken oleh Sekdaprovsu, Raja Sabrina, hanya merupakan surat balasan untuk menyahuti permohonan penandatanganan SK perpanjangan yang dimohon oleh para anggota KPID saat itu.

“Bahwa Surat Sekretaris Daerah Nomor 800/8211 perihal perpanjangan masa jabatan anggota KPID Periode 2016-2019 tanggal 12 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Dr Ir Hj R Sabrina MSi merupakan surat balasan atas surat KPID Nomor 188.44/415B/KPID-SU/VI/2019 perihal permohonan penandatanganan SK,” terang Afifi.

Bahkan di poin kedua, Afifi kembali menegaskan bahwa perpanjangan SK anggota KPID Sumut periode 2016-2019 wajib disahkan oleh gubernur Sumut, bukan sekda. Hal ini merujuk pada peraturan KPI Nomor 1/P/KPI/07/2014.

“Anggota KPI yang masa jabatannya berakhir, tetap bertugas sesuai dengan segala kewenangannya sampai terpilih dan ditetapkannya anggota KPI Pusat baru berdasarkan keputusan presiden dan berdasarkan keputusan gubernur untuk KPI daerah,” terang mantan wakil wali Kota Sibolga itu.

Kuasa hukum 8 calon anggota KPID Sumut periode 2019-2024, Ranto Sibarani SH, turut menguatkan bahwa surat yang diterbitkan oleh Sekdaprovsu yang dijabat oleh Sabrina tidak dapat disebut sebagai SK dan melanggar hukum digunakan untuk melanggengkan kewenangan sebagai anggota KPID, apalagi sampai menggunakan anggaran negara sebagaimana yang telah terjadi.

“Sampai saat ini, tidak ada yang bisa menunjukkan adanya SK perpanjangan anggota KPID Sumut periode 2016-2019. Yang diterbitkan sekda adalah surat bukan SK dan tidak sah secara hukum,” katanya kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Menurutnya, pakar hukum juga sudah buka suara sejak awal ihwal persoalan ini. “Bagaimana mereka mempertanggungjawabkan anggaran yang mereka habiskan selama masa perpanjangan,” kata Ranto lagi.

Melalui fakta yang ada, Ranto heran terhadap perilaku anggota Komisi A DPRD Sumut yang membiarkan kesalahan ini berlanjut, dan lambat merespon aksi protes yang dilakukan 8 calon anggota KPID Sumut periode 2019-2024.

Ranto bahkan menyesali adanya penggiringan opini yang menyebut aksi protes kliennya adalah bentuk sakit hati karena tidak terpilih.

“Inikan sudah luar biasa, 8 calon anggota KPID Periode 2019-2024 ini protes karena memang adalah kesalahan, tapi seakan-akan disebut sakit hati karena kalah. Tunggu dulu bro, kami memegang bukti kuat. Silakan Anda paksakan untuk melantik yang baru, tapi Anda juga harus berhadapan dengan hukum,” tegas pengacara berkepala plontos tersebut. (LM-02)

TEKS FOTO
BALASAN: Balasan surat somasi 8 calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024 yang dijawab Pj Sekdaprovsu, H Afifi Lubis.

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian