Liputan HUKUM

Gubernur Edy Diyakini Tolak Surat DPRD Soal Penetapan Komisioner KPID Sumut

Ditulis oleh Liputan68 pada 30 April 2022 ⏱️ 2 Menit Baca

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi diyakini bakal menolak surat penetapan tujuh nama komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024, yang kabarnya sudah disetujui dan diteken lima pimpinan DPRD Sumut.

Sebab, gubernur memiliki kewenangan menolak dan mengembalikan surat penetapan nama-nama terpilih dari DPRD jika mengacu pada Pasal 26 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.

Bahwa dalam Pasal 26 PKPI No 01/2014 pada ayat 1 jelas disebutkan DPRD Provinsi menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan untuk ditetapkan secara administratif dengan Keputusan Gubernur.

“Di ayat 2, hasil uji kelayakan dan kepatutan diserahkan DPRD Provinsi kepada Gubernur paling lambat 30 hari kerja setelah selesainya uji kelayakan dan kepatutan. Di ayat 3 Keputusan Gubernur diterbitkan setelah hasil uji kelayakan dan kepatutan diserahkan DPRD Provinsi kepada Gubernur. Di Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 inilah semua akar masalah kisruh seleksi KPID terang-benderang di depan mata Pak Gubernur,” terang Kuasa Hukum 8 Calon Komisioner KPID Sumut 2021-2024, Ranto Sibarani kepada wartawan, Jumat (29/4/2022).

Diibaratkan Ranto bahwa, Pasal 26 Peraturan KPI sebagai portal besi yang mustahil diterabas jika pimpinan DPRD nekad mengirimkan surat penetapan ke gubernur dengan mengangkangi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

“Tiga ayat di Pasal 26 itu semuanya akan menghamparkan banyaknya maladministrasi dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPID Sumut pada 21 dan 22 Januari 2022 lalu. Ini belum termasuk catatan maladministrasi terhadap surat Sekda Provsu kepada Ketua KPID Sumut 2016-2019 yang diklaim sebagai SK perpanjangan oleh 2 calon petahana yaitu Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang. Maka kelihatanlah rusaknya barang itu,” ungkap advokat berkepala plontos ini.

Ranto yakin pertimbangan Biro Hukum Pemprovsu terhadap Gubernur Edy Rahmayadi akan mengarah pada dikembalikannya surat penetapan itu ke DPRD Sumut.

“Ada yang diistilahkan diskresi dalam kewenangan jabatan. Pak gubernur pasti menggunakan diskresinya dengan menolak surat penetapan tersebut. Dalam UU pemda posisi gubernur dan DPRD itu kan sama-sama pemerintah daerah, tak ada model tekan-menekan sebagaimana DPR dan presiden di pusat,” katanya.

Dia pun yakin Gubernur Edy tak akan mau melantik orang-orang yang bermasalah. Bermasalah karena maladministrasi dalam uji kelayakan dan kepatutan, serta bermasalah karena SK perpanjangan 2 calon petahana cacat hukum.

“Gubernur kan juga ditembuskan LAHP dan surat monitoring oleh kepala Ombudsman. Ada juga tembusan ke Mendagri dan Menkopolhukam. Terlalu berisiko saya pikir gubernur untuk menerima surat penetapan dari DPRD begitu saja. Toh pak gubernur tak punya  kepentingan apapun di sini. Di satu sisi secara jabatan beliau kan harus memertimbangkan Ombudsman sebagai mitra pemerintah untuk mewujudkan good governance,” urai mantan tenaga ahli Komisi A DPRD Sumut tersebut.

Karenanya menurut Ranto, DPRD Sumut akan sia-sia mengirimkan surat penetapan 7 nama komisioner itu karena akan terbentur aturan dan pertimbangan yang mengikat gubernur untuk mencermati seluruh hasil pemeriksaan dalam LAHP Ombudsman dan Tindakan Korektif yang harus dilakukan.

“Saya yakin pak gubernur akan taat azas melihat masalah ini. Pasti beliau minta semuanya clear and clean dulu, baru melakukan finalisasi. LAHP itu lembaran negara yang dihasilkan kelembagaan yang diamanatkan UU untuk mengoreksi kekeliruan administrasi dalam pemerintahan. Itu pada prinsipnya berimplikasi pada laporan kinerja Pemprov Sumut, WTP, anggaran zona bebas korupsi, dan lain sebagainya,” pungkasnya. (LM-02)

TEKS FOTO
AUDIENSI: Ranto Sibarani SH bersama rekan-rekannya usai beraudiensi dengan Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, ihwal kisruh seleksi calon anggota KPID Sumut 2021-2024 di gedung dewan Jl. Imam Bonjol Medan, beberapa waktu lalu. FILE LIPUTAN68.COM

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian