Gubernur Edy Diyakini Tolak Surat DPRD Soal Penetapan Komisioner KPID Sumut

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi diyakini bakal menolak surat penetapan tujuh nama komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024, yang kabarnya sudah disetujui dan diteken lima pimpinan DPRD Sumut.

Sebab, gubernur memiliki kewenangan menolak dan mengembalikan surat penetapan nama-nama terpilih dari DPRD jika mengacu pada Pasal 26 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.

Bahwa dalam Pasal 26 PKPI No 01/2014 pada ayat 1 jelas disebutkan DPRD Provinsi menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan untuk ditetapkan secara administratif dengan Keputusan Gubernur.

“Di ayat 2, hasil uji kelayakan dan kepatutan diserahkan DPRD Provinsi kepada Gubernur paling lambat 30 hari kerja setelah selesainya uji kelayakan dan kepatutan. Di ayat 3 Keputusan Gubernur diterbitkan setelah hasil uji kelayakan dan kepatutan diserahkan DPRD Provinsi kepada Gubernur. Di Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 inilah semua akar masalah kisruh seleksi KPID terang-benderang di depan mata Pak Gubernur,” terang Kuasa Hukum 8 Calon Komisioner KPID Sumut 2021-2024, Ranto Sibarani kepada wartawan, Jumat (29/4/2022).

Diibaratkan Ranto bahwa, Pasal 26 Peraturan KPI sebagai portal besi yang mustahil diterabas jika pimpinan DPRD nekad mengirimkan surat penetapan ke gubernur dengan mengangkangi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

“Tiga ayat di Pasal 26 itu semuanya akan menghamparkan banyaknya maladministrasi dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPID Sumut pada 21 dan 22 Januari 2022 lalu. Ini belum termasuk catatan maladministrasi terhadap surat Sekda Provsu kepada Ketua KPID Sumut 2016-2019 yang diklaim sebagai SK perpanjangan oleh 2 calon petahana yaitu Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang. Maka kelihatanlah rusaknya barang itu,” ungkap advokat berkepala plontos ini.

Ranto yakin pertimbangan Biro Hukum Pemprovsu terhadap Gubernur Edy Rahmayadi akan mengarah pada dikembalikannya surat penetapan itu ke DPRD Sumut.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *