Pledoi Aris Yudhariansyah, Tuntutan JPU Tidak Mencerminkan Fakta-fakta Persidangan

Liputan HUKUM284 views

 

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Persidangan soal dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa Aris Yudhariansyah dan kuasa hukumnya pada Kamis malam (27/5).

Aris Yudhariansyah menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang hasil korupsi seperti tuduhan JPU sebesar Rp700 juta pada sidang tuntutan sebelumnya.

“Saya tidak pernah menikmati uang tersebut, apalagi memberikannya kepada keluarga saya. Tuduhan ini sangat berat bagi saya, terlebih lagi kepada istri saya tercinta. Bagaimana saya dapat menjelaskan uang yang seharusnya tidak pernah ada pada saya?” tuturnya.

Diakuinya telah mengalami dan merasakan langsung bagaimana proses penegakan hukum, dari tahap penyelidikan hingga penuntutan, dalam perkara ini. Sebagai seseorang yang juga memiliki pengetahuan hukum, ia sangat kecewa dengan proses yang terjadi. Perasaan ini semakin mendalam ketika ia membaca tuntutan JPU yang tidak mencerminkan fakta-fakta selama persidangan.

“Saya menyadari bahwa jaksa, polisi, pengacara, dan hakim adalah penegak hukum yang seharusnya memfokuskan tugas dan tanggungjawab mereka untuk menegakkan hukum dengan cara yang benar dan tidak tendensius. Namun, jika jaksa sudah bersikap tendensius, bagaimana kami, sebagai pihak yang terlibat, bisa berharap hukum ditegakkan dengan adil?” ungkap dia.

Tuduhan menerima uang Rp700 juta kepadanya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menurutnya jelas merupakan fitnah. Tuduhan ini tidak didasarkan pada bukti yang sah dan relevan.

BAGIKAN KE :
  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *