Liputan NASIONAL

Tidak Mau Dipindahkan ke IKN, PNS Terancam Dipecat dan Diberhentikan langsung Oleh Presiden!

Ditulis oleh Liputan68 pada 5 Mei 2022 ⏱️ 2 Menit Baca

Liputan68.com | Di informasikan bahwa tentang Peraturan Presiden atau Perpres yang ditandatangani Presiden  Jokowi tentang otorita Ibu Kota Nusantara (Ibu kota baru) yang mengancam PNS yang tidak mau pindah apabila ditugaskan bertugas di IKN, ancamannya adalah dipecat atau diberhentikan.

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 18 April 2022.

Didapati, dalam lembaran Perpres yang diunggah di situs Sekretariat Negara, terdapat sejumlah aturan di dalamnya.

Salah satunya adalah terkait perangkat (pegawai) Otortia IKN yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pada pasal 5 ayat 2 tertulis, PNS dapat beralih status menjadi pegawai otorita IKN atau penugasan dari instansi yang bersangkutan.

Sehingga bagi PNS yang beralih status tersebut, maka yang bersangkutan akan dinyatakan berhenti atau berakhir masa baktinya.

Pemberhentiannya pun, dalam pasal tersebut, diberhentikan dengan hormat dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada pasal 5 ayat 4 tertulis bagi PNS yang memperoleh penugasan dapat kembali ke instansinya masing-masing jika belum memasuki masa pensiun.

“Dalam hal PNS dengan status penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berhenti atau telah berakhir maksa baktinya, PNS yang bersangkutan kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun,” bunyi pasal 5 ayat 4.

Yang lain Perpres tersebut juga mengatur terkait Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita.

Pada pasal 9 ayat 1 tertulis Kepala dan Wakil Kepala Otorita ditunjuk hingga diangkat oleh Presiden dengan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan DPR.

“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” bunyi dari pasal 9 ayat 1.

Pada pasal 9 ayat 2, Kepala dan Wakil Otorita memiliki masa jabatan selama lima tahun dan dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Di pasal 9 ayat 3, Kepala dan Wakil Otorita yang telah dilantik juga dapat diberhentikan oleh Presiden sewaktu-waktu.

“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatannya,” demikian bunyi pasal 9 ayat 3.

Di bagian akhir Perpres Otorita IKN mengatur soal persiapan pemindahan ibu kota negara.

Perpres ini berisi yaitu mewajibkan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara untuk melapor ke presiden terkait persiapan hingga proses pemindahan ibu kota negara.

“Dalam rangka kegiatan persiapan pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Presiden setiap 2 (dua) bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan,” berikut isi dari Pasal 34 Perpres Nomor 62 Tahun 2022.

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian