Liputan BERITA

Perhatian ! Istri Jebloskan Suami ke Penjara Karena Berpoligami Diam-diam

Ditulis oleh Liputan68 pada 2 Juni 2022 ⏱️ 2 Menit Baca

Bintan — Liputan68.com | Gara-gara beristri lagi atau berpoligami, seorang laki-laki di Bintan harus mendekam di penjara.

Laki-laki tersebut bernama Har, dilaporkan istri sahnya karena menikah diam-diam. Kasus ini sudah melalui tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan hukuman satu tahun kurungan penjara terhadapnya, Rabu (01/06/2022).

Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana mengatakan, Har terbukti secara sah melanggar Pasal 279 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana tentang aturan perkawinan.

“Menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada terdakwa. Dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata Riska sambil mengetukkan palu pengadilan.

Hakim sempat mengatakan Har ataupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa untuk berpikir-pikir.

Namun, Har yang mengikuti sidang secara virtual menyatakan menerima putusan tersebut. “Saya terima yang mulia,” kata dia

Sama dengan Har, JPU dari Kejaksaan Negeri Bintan juga langsung menerima putusan tersebut.

Kasus yang menimpa Har bermula dari istrinya Ds yang melaporkan suaminya Har ke Polsek Bintan Utara.

Pria itu dilaporkan karena diam-diam menikah lagi dengan wanita lain NP, tanpa sepengetahuan dan persetujuan istri pertama.

Polisi kemudian mendatangi rumah istri baru Har. Ternyata pada saat itu Har dan istri barunya sedang menggelar resepsi.

Polisi dan pihak keluarga baru terlapor sempat melakukan perundingan yang alot.

Beberapa saat kemudian Har dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(SS)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian